Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan penjelasan terkait kabar pemblokiran rekening milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, menegaskan bahwa lembaganya tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi maupun rekening yayasan milik KH Cholil Nafis.
“Hari ini kami datang untuk memastikan dan menyampaikan bahwa berdasarkan data penghentian sementara transaksi atau blokir di PPATK, tidak ditemukan pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya,” ujar Fithriadi.
Ia menjelaskan, jika memang ada rekening terkait KH Cholil Nafis yang diblokir, kemungkinan besar hal itu dilakukan pihak bank karena statusnya dormant atau tidak aktif selama enam bulan.
“Kalau ada pemblokiran seperti itu, biasanya bank akan meminta konfirmasi kepada nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening dengan verifikasi pemilik yang sah,” tambahnya.
Sebelumnya, melalui unggahan di Instagram, KH Cholil Nafis mengaku baru mengetahui rekening yayasannya diblokir setelah gagal melakukan transaksi. Menurutnya, rekening tersebut memang tidak digunakan untuk transaksi sejak awal 2025, hanya menyimpan dana sekitar Rp200–300 juta untuk kebutuhan yayasan.
“Bukan rekening pribadi yang diblokir, tetapi salah satu rekening atas nama yayasan saya. Sejak awal tahun tidak dipakai transaksi, hanya untuk menyimpan dana. Selasa lalu saat akan digunakan, pihak bank meminta konfirmasi karena rekening sudah berstatus dormant,” tulis Cholil pada Senin, 11 Agustus 2025.