Bengkulu, SUARA PEMBARUAN- PT Pelindo Regional II Bengkulu menyiapkan lahan seluas 215 hektare untuk merealiasikan rencana pembentukan kawasan industri di Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu dalam waktu dekat ini.
"Saat ini Pelindo Regional II Bengkulu sedang membutuhkan bangkitan untuk pengembangan Pelabuhan Pulau Baai. Kami menyediakan lahan seluas 215 hektare berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP)," kata General Manager PT Pelindo (Persero) Regional II Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, di Bengkulu, pekan ini.
Berdasarkan RIP Nonmor KP 898 tahun 2016, bahwa sejak tahun 2016 di Pelabuhan Pulau Baai, telah disediakan zonasi pengembangan sebagai kawasan industri.
Dari total 215 hektar, Pelindo menyiapkan 50 hektar hingga 75 hektar sebagai tahap awal berdasarkan petunjuk regulasi pemerintah (Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 40/M -IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri).
"Saat ini kami sedang melakukan review kembali terkait kelayakan kawasan karena dikajian tahun 2022 itu kajiannya tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maka harus diupdate kajiannya menjadi Kawasan Industri," ungkap Dimas.
Ia mengungkapkan di kawasan industri yang digarap Pelindo bersama pemerintah akan ada beberapa klaster seperti, kegiatan industri pengolahan hasil perkebunan, hasil laut, dan hasil pertambangan serta logistik.
Dilirik Investor Asing
Ia mengakui sejauh ini terdapat beberapa investor asing telah menjalin komunikasi untuk membuka di kawasan Pelabuhan Pulau Baai.
"Memang ada beberapa investor dari asing yang sudah berkomunikasi, berminat untuk masuk dan membuka industri baru di Kawasan Pelabuhan Pulau Baai," jelas Dimas. Adapun industri baru yang berminat itu yakni, industri pengolahan hasil perkebunan, hasil laut, dan hasil pertambangan.
"Pabrik pengolahan hasil laut komplit mereka mulai dari fasilitas yang mengolah hasil laut/tawar menjadi produk bernilai tambah (fillet, beku, kaleng) melalui proses pembersihan, sterilisasi, pembekuan, dan pengemasan sampai pengalengan. Kami bersama pemerintah sedang mendudukkan kembali kira-kira industri apalagi yang harus dibawa sesuai dengan potensi Bengkulu," jelasnya.
Target membangun perekonomian Bengkulu dari sektor kepelabuhan menurutnya tentu memiliki tantangan. Saat ini ia menjelaskan, tantangan yang harus cepat dijawab yakni revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Kota Bengkulu Nomor: 4 tahun 2021 RTRW Kota Bengkulu, Pelabuhan Pulau Baai masuk di dalam status Kawasan Transportasi.
"Berdasarkan Perda Noomor 4 Tahun 2021 Kota Bengkulu, tertuang pada Pasal 80 ayat (9) bahwa Pelabuhan Pulau Baai diperbolehkan melakukan pembangunan, kegiatan pemanfaatan ruang, pengembangan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang fungsi utama kawasan transportasi.
Perda mengamanahkan boleh dilakukan pembangunan hanya untuk menunjang fungsi utama yaitu transportasi tetapi tidak boleh ada industri pengolahannya maka revisi Perda RTRW yang baru harus menyebutkan ada transportasi namun ada sub industri," beber dia.
Revisi Perda RTRW ini menjadi tantangan tersendiri karena banyak pihak menunggu revisi itu termasuk pemerintah pusat dan Pelindo.
"Ini PR semua Pelindo dan Pemda, agar RTRW cepat dilakukan revisi. Komunikasi dan koordinasi bersama DPRD Kota Bengkulu dan Provinsi kami lakukan responnya siap support," sebut Dimas.