Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan sejumlah aduan masyarakat yang menyoroti dugaan praktik penyelundupan, suap, hingga perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Aduan-aduan tersebut dibacakan langsung oleh Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemenkeu pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Salah satu laporan yang menarik perhatian ialah dugaan penyelundupan kontainer berisi garmen dari Batam yang disertai praktik suap sebesar Rp20 juta per kontainer. Purbaya memastikan kasus tersebut tengah diselidiki lebih lanjut oleh jajarannya.
“Kasus kontainer selundupan garmen dari Batam, disebut ada suap Rp20 juta per kontainer. Benar nggak itu? Sekarang sedang kami dalami,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan bahwa kanal “Lapor Pak Purbaya” dibuka untuk menampung keluhan publik serta laporan dugaan pelanggaran di lingkungan Kemenkeu. Namun, tidak semua laporan yang diterima dapat langsung dipastikan kebenarannya.
Sejumlah Aduan Tidak Terbukti
Beberapa laporan yang masuk terbukti tidak sesuai fakta setelah melalui proses verifikasi. Salah satunya tudingan terhadap pegawai Bea Cukai yang disebut sering nongkrong di kedai kopi setiap hari. Setelah ditelusuri, laporan itu tidak benar.
Sementara itu, sejumlah laporan lain masih dalam tahap klarifikasi, antara lain dugaan penjualan kembali pita cukai di Madura dan indikasi penyimpangan dalam pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
“Laporan tentang penjualan kembali pita cukai di Madura serta dugaan penyimpangan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun masih kami dalami karena pelapor belum bisa dikonfirmasi,” jelas Purbaya.
Pegawai Pajak Ditegur karena Bertindak di Luar Jam Kerja
Dari seluruh laporan yang diterima, ada pula aduan yang terbukti benar. Salah satunya menyangkut tindakan tidak wajar oleh seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa. Pegawai tersebut diketahui mendatangi rumah wajib pajak pada pukul 05.41 WIB untuk menagih tunggakan sebesar Rp300 ribu.
Menurut Purbaya, tindakan tersebut memang terjadi, tetapi tidak termasuk kategori intimidatif. Pegawai bersangkutan hanya dinilai kurang profesional karena melakukan penagihan di luar jam kerja resmi.
“Pegawai datang mengingatkan tunggakan pajak Rp300 ribu pada pukul 05.41 pagi. Bukan premanisme, tapi perilaku yang tidak pantas karena dilakukan di waktu yang tidak semestinya,” ujar Purbaya.
Dorong Transparansi dan Pengawasan Publik
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa Ubah Makna Efisiensi: Bukan Pangkas Anggaran, tapi Kelola Dana Lebih Cerdas
Menkeu Purbaya Siapkan Program Magang Berbayar untuk Tekan Lonjakan Pekerja Informal
Menkeu Purbaya: Fiskal Tetap Terjaga, Ekonomi Menuju Pemulihan Bertahap di Era Prabowo–Gibran
Harris Turino: Purbaya Bawa Paradigma Baru, dari Kapitalisme Swasta ke Kapitalisme Negara
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Akan Bahas Polemik Dana Pemda: “Itu Urusan Bank Indonesia”