Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Perekonomian bersama Kementerian Keuangan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntaskan kajian teknis mengenai skema subsidi tersebut. Namun, kewenangan penetapan besaran subsidi hingga realisasi program berada pada dua kementerian tersebut.
“Kita sudah siapkan konsepnya, silakan tanya ke Banteng,” ujar Agus usai rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (3/9/2025).
Meski enggan merinci nilai bantuan, Agus tidak memastikan apakah besarannya akan sama seperti tahun lalu, yakni Rp7 juta per unit. Ia hanya menegaskan bahwa Kemenperin telah menyelesaikan tugas teknisnya.
“Kemenperin sudah selesai, tinggal Lapangan Banteng yang menentukan nilai dan sebagainya,” jelasnya.
Agus juga memastikan bahwa program subsidi motor listrik tidak akan berhenti pada tahun ini. Pemerintah bahkan sudah mengalokasikan anggaran hingga tahun 2026.
“Tahun depan skemanya sudah siap. Mekanismenya sama, tapi anggarannya bukan di kita. Untuk 2025 sudah ada, dan mereka juga menyiapkan hingga 2026,” tambahnya.
Sebagai informasi, regulasi subsidi motor listrik sebelumnya diatur melalui Permenperin No. 21 Tahun 2023. Penerimanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dengan e-KTP, hanya berhak atas satu unit per NIK, serta tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain.
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Listrik Melemah di Mei 2025: Dominasi Impor China vs Produksi Lokal yang Masih Tertatih
Kolaborasi Baterai Listrik Indonesia-Tiongkok: SDA Melimpah, Teknologi dari Negeri Tirai Bambu
Dilema Baterai NCM vs LFP: Pertimbangan Konsumen RI di Tengah Tren Mobil Listrik Murah
Buggy Car Surya Sekolah Vokasi UNDIP: Transportasi Listrik Ramah Lingkungan untuk Masa Depan