Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Perubahan besar dalam kebijakan energi nasional segera berlaku pada 2026. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram, atau yang kerap disebut “gas melon”, nantinya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seusai menghadiri rapat di Istana Negara pada Senin, 25 Agustus 2025. Menurut Bahlil, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, yakni rumah tangga miskin dan rentan.
“Mulai tahun depan pakai NIK. Jadi yang kaya, desil 8, 9, dan 10, sudah tidak usah lagi menggunakan LPG 3 kg. Mereka harus sadar bahwa gas ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” ujarnya menegaskan.
Selama ini, distribusi LPG 3 kg kerap dianggap tidak tepat sasaran. Subsidi yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat kecil, justru masih banyak digunakan oleh kelompok ekonomi menengah ke atas. Fenomena ini menyebabkan kuota subsidi membengkak dan beban anggaran negara semakin berat.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan, anggaran subsidi energi, termasuk LPG, setiap tahun menelan ratusan triliun rupiah. Tanpa pengawasan ketat, kebocoran subsidi tak bisa dihindari. LPG 3 kg yang seharusnya menjadi “penolong dapur rakyat kecil” malah turut dinikmati kalangan mampu yang sebenarnya sanggup membeli LPG nonsubsidi berukuran 12 kg atau 5,5 kg.
Dengan sistem berbasis NIK, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg bisa lebih tertata. Identitas pembeli akan tercatat, sehingga konsumsi dapat dipantau dan disesuaikan dengan basis data tunggal yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah menegaskan, data penerima manfaat LPG subsidi akan mengacu pada sistem data terpadu yang dikelola BPS. Artinya, masyarakat yang berhak adalah mereka yang masuk dalam kategori rumah tangga miskin dan rentan sesuai hasil survei dan verifikasi BPS.
Dengan demikian, pemilik rumah megah, kendaraan mewah, atau yang memiliki penghasilan mapan tidak akan lagi bisa membeli LPG 3 kg. Sistem pencocokan otomatis melalui NIK akan menjadi filter utama.
“Data yang kita pakai berbasis BPS. Jadi, pemerintah memiliki acuan yang jelas siapa yang masuk kategori berhak. Harapannya, subsidi lebih tepat sasaran,” jelas Bahlil.
Meski kepastian penggunaan NIK mulai berlaku 2026 sudah diumumkan, aturan teknis mengenai tata cara pembelian masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah, menurut Bahlil, tengah menyiapkan regulasi turunan agar implementasi di lapangan berjalan mulus.
“Teknisnya lagi diatur. Kita ingin saat diterapkan nanti tidak menimbulkan kebingungan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha distribusi,” tambahnya.
Skema distribusi berbasis NIK diperkirakan akan melibatkan integrasi sistem dengan Pertamina dan agen-agen resmi penyalur LPG. Nantinya, setiap kali masyarakat membeli LPG 3 kg, data pembelian akan langsung tercatat dan diverifikasi melalui sistem daring.
Selain LPG, pemerintah juga tengah memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Alasannya serupa: subsidi BBM, khususnya jenis Pertalite dan Solar, masih sering digunakan oleh kalangan yang tidak berhak. Kendaraan pribadi berharga mahal kerap terlihat mengisi BBM bersubsidi, padahal subsidi ditujukan untuk angkutan umum, kendaraan logistik, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadirkan TEMAN LPG di Sulteng
Pertamina Gelar TEMAN LPG di Sultra
Libur Panjang, Pertamina Salurkan Tambahan LPG 3 Kg di Wilayah Sulawesi
Komut Pertamina Tinjau Fasilitas Energi di Semarang, Pastikan Distribusi LPG dan Avtur Aman di Jawa Tengah
Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Terminal LPG