Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Tata Kelola Pupuk Indonesia Dipertanyakan

Photo Author
Rully Satriadi, Suara Pembaruan
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 22:53 WIB
Pupuk subdisi untuk membantu petani di Kota Bengkulu.(Foto/Ist)
Pupuk subdisi untuk membantu petani di Kota Bengkulu.(Foto/Ist)

Sorotan juga mengarah pada rencana penawaran saham perdana (IPO) PT Pupuk Indonesia yang hingga kini tak kunjung terealisasi.

Baca Juga: Ruang Kelas SDN 178 Seluma Rusak Parah, Siswa Terpaksa Belajar di Bawah Pohon

Jems menilai IPO seharusnya menjadi simbol keterbukaan dan reformasi tata kelola. Namun, bila tidak dijalankan secara jujur dan akuntabel, ia khawatir bahwa IPO justru menjadi “tameng” untuk menutupi kondisi keuangan internal yang belum sehat.

“Jika IPO hanya menjadi proyek kosmetik demi menciptakan citra semu, maka kita sedang menyaksikan kegagalan reformasi korporasi dari dalam,” tuturnya.

Yang lebih mengherankan tambah Jems, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia yang namanya disinggung dalam berbagai temuan, masih bertahan dalam jabatan strategis hingga saat ini.

“Ini menunjukkan bahwa ada kekuatan di luar nalar publik yang bekerja. Kita tidak tahu persis, tetapi publik bisa menilai ada sesuatu yang tidak beres,” kata Jems.

Untuk itu Jems menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan BPK untuk tidak menunggu lama.

Baca Juga: Pertamina Gelar TEMAN LPG di Sultra

Ia mengingatkan bahwa KPK sendiri telah menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah temuan terkait Pupuk Indonesia. Karena itu, publik menanti hasil tindakan nyata dari KPK ini.  Jika perlu ini menjadi atensi khusus Bapak Presiden langsung turun untuk membantu menangani kasus ini karena ini sangat berdampak untuk rakyat dan para petani.

“Ini bukan hanya tentang kerugian negara. Ini tentang kepercayaan publik terhadap BUMN dan hukum. Jika semua diam, maka apa arti negara ini di mata rakyatnya?” pungkas Jems.

 

Halaman:

Editor: Rully Satriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X