bung-sth-bicara

Kisah soal Paradoks Fiskal dan Matinya Affan Kurniawan: Warning bagi Para Elite!

Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:46 WIB
ilustrasi paradoks fiskal

Pemerintah Prabowo berkhotbah soal efisiensi, DPR justru berpesta tunjangan, sementara rakyat harus menanggung pajak dan PBB yang mencekik. Genderang efisiensi itu digaungkan diawal pemerintahannya dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang penghematan belanja (APBN/APBD) dan pemangkasan pos-pos operasional—dari perjalanan dinas sampai urusan pendingin ruangan—sebagai bagian dari pengetatan anggaran bernilai sekitar US$18,8 miliar (sekitar Rp300 triliun). Tujuannya mulia: menjaga disiplin fiskal sambil membiayai program prioritas jumbo. Narasinya jelas: negara harus hemat, birokrasi harus kurus, belanja harus “tepat sasaran”.Baca Juga: 232 Atlet Ramaikan Kejuaraan Bulu Tangkis PBSI Bengkulu

Namun pada saat yang sama, publik disuguhi kabar soal kenaikan tunjangan anggota DPR. Yang paling menyundul emosi: tunjangan rumah Rp50 juta/bulan yang—menurut klarifikasi—berlaku “hanya” sampai Oktober 2025. “Hanya” di sini tentu kata kunci yang terasa getir bagi para pembayar pajak yang sedang berjibaku dengan biaya hidup. Selain itu, rincian satuan tunjangan lain juga diberitakan meningkat (misalnya komponen beras dan bensin). Di mata publik, ini bukan sekadar angka—ini sinyal. Sinyal bahwa sabuk pengaman fiskal tampaknya dipasang ketat ke perut rakyat, tapi longgar di pinggang para wakilnya.Baca Juga: Survey Polri Terbaik, Ini Tanggapan Pemuda Adat Papua

Di sisi lain, beban pajak warga memang bertambah. Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan turunannya, tarif umum PPN resmi naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 (dengan pengaturan transisi pengenaan Dasar Pengenaan Pajak khusus di awal tahun). Pemerintah berargumen itu bagian dari konsolidasi fiskal—argumen yang secara teknokratis bisa dipahami. Yang sulit dicerna adalah timing dan eksekusi kebijakannya ketika sinyal “hemat” dari elite tidak konsisten.Baca Juga: Ratusan Siswa Lebong Keracunan, Wagub Mian Tutup Dapur MBG Untuk Kepentingan Penyelidikan

Lebih panas lagi di daerah: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melonjak tajam di sejumlah kabupaten/kota karena penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan kebijakan setempat. Di Kabupaten Pati, rencana kenaikan sampai 250% menyulut gelombang protes besar pada pertengahan Agustus 2025. Ada juga cerita kenaikan ekstrem di Cirebon yang memantik kaget massal tagihan pajak. Jombang dan beberapa wilayah lain turut berkecamuk. Ini bukan “noise” lokal—ini barometer sensitivitas sosial terhadap kebijakan fiskal yang dirasa timpang.Baca Juga: Puluhan Wanita Muda Datangi Kejari Bengkulu Untuk Dapatkan Pelayanan KB Gratis

Dua rel kebijakan—efisiensi negara dan kenaikan beban pajak—seharusnya berjalan paralel dengan teladan moral dari para elite. Ketika pemerintah meminta rakyat “mengencangkan ikat pinggang” demi ruang fiskal, sementara parlemen menikmati “sabuk Hermes” bernama tunjangan, lahirlah paradoks yang berbahaya: kontradiksi narasi versus realitas.Baca Juga: 16 Izin Usaha Tambang Batubara di Bengkulu Berpotensi Merugikan Negara dan Lingkungan

Konsekuensinya bukan sekadar opini buruk di media sosial. Ini menyentuh modal kepercayaan (trust capital) yang krusial untuk mengeksekusi kebijakan jangka panjang. Tanpa trust, menaikkan tarif pajak yang secara hukum sah pun terasa seperti “pemalakan resmi”. Tanpa trust, efisiensi terlihat bukan sebagai disiplin fiskal, melainkan austerity (penghematan) untuk rakyat—bukan untuk pejabat. Pada titik ini, protes PBB di berbagai daerah menjadi “alarm kebijakan”, bukan sekadar keramaian.Baca Juga: PGN Tetapkan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru, Fokus Perkuat Ekosistem Gas Bumi Nasional dan Transisi Energi

Tiga salah kaprah yang perlu dihentikan: Pertama, “Selama ada dasar hukum, maka (kebijakan) sah.” Sah secara hukum bukan berarti elok secara etik dan politik. Kenaikan tunjangan di tengah efisiensi dan pajak naik menciptakan jurang empati—jurang yang bayarannya adalah stabilitas sosial.Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025, 100 Persen Berlaku untuk Rumah Tapak dan Apartemen Baru

Kedua, “PPN 12% tidak apa, toh transisi diatur.” Teknis transisi memang ada, tapi ekonomi rumah tangga merasakan efek harga—apalagi saat PBB ikut melonjak. Dampak komulatif inilah yang memantik frustrasi.

Ketiga, “Protes PBB itu politis.” Bahkan jika ada muatan politik, akar emosinya tetap ekonomi: tagihan pajak yang melonjak dalam waktu singkat tanpa perlindungan memadai. Mengabaikannya sama dengan menumpuk bara.Baca Juga: DJP: Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40 Triliun, Kripto, Fintech, dan SIPP Jadi Penyumbang Utama


Kalau efisiensi adalah azas, mengapa istimewa untuk sebagian? Rakyat diminta berhemat, negara menghemat, tapi legislator justru “berhemat dengan gaya”—rumah dinas kala perlu, tunjangan rumah kala ingin. Bila fiskal ibarat perahu, awaknya menyuruh penumpang mendayung lebih keras sambil menambah bantal empuk di kursi sendiri. Itu bukan kepemimpinan; itu kemewahan dengan dalih kedaulatan.Baca Juga: Danantara Indonesia dan GEM Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Hilirisasi Nikel Berkelanjutan


Maka yang harus dilakukan saat ini adalah: Pertama, Bekukan (moratorium) semua kenaikan tunjangan non-esensial DPR sampai indikator tekanan biaya hidup mereda dan target efisiensi fiskal tercapai. Sertai batas waktu (sunset clause) untuk tunjangan sementara seperti “tunjangan rumah Oktober 2025” yang harus dievaluasi publik.Baca Juga: Gubernur Bengkulu Minta Kasus Keracunan Ratusan Siswa MBG di Lebong Diselidiki Tuntas

Kedua, Transparansi penuh paket remunerasi DPR dalam format mudah dibaca publik (itemisasi, dasar regulasi, pembanding regional). Buka data real-time, bukan ringkasan normatif.

Ketiga, Rem darurat PBB-P2 di daerah: Batasi kenaikan tahunan dengan plafon persentase dan tahapan multi-tahun untuk penyesuaian NJOP.Baca Juga: Wagub Mian Janjikan Jalan Provinsi Rusak di Seluma Segera Diperbaiki

Keempat, Terapkan hardship relief (keringanan/penangguhan otomatis) untuk rumah tinggal utama, lansia, pensiunan, dan UMKM.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Tunggu (Sampai Ada) Revolusi !

Rabu, 4 Maret 2026 | 15:49 WIB

MBG Untuk Siapa?

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:41 WIB

Jalan Pertobatan Menuju Masyarakat Sejahtera

Minggu, 15 Februari 2026 | 10:41 WIB

Wartawan Sejati, Manusia Baik

Rabu, 11 Februari 2026 | 08:40 WIB

Perjalanan Pulang

Senin, 9 Februari 2026 | 17:23 WIB

Reformasi Setengah Hati

Senin, 1 September 2025 | 11:29 WIB

Dwi Hartono dan Dark Triad Personality

Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Arya Daru Tewas, Diplomat Dibungkam?

Jumat, 11 Juli 2025 | 10:33 WIB

Porta Potty Party Dubai

Jumat, 27 Juni 2025 | 09:09 WIB

Gaji Hakim dan Mahalnya Keadilan

Jumat, 13 Juni 2025 | 08:55 WIB

Belajar dari (Kekalahan atas) Jepang

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:16 WIB

Oom Simon, Terima Kasih!

Jumat, 23 Mei 2025 | 09:05 WIB

Ijazah dan Ilusi Bangsa yang Tertinggal

Jumat, 16 Mei 2025 | 10:35 WIB