Jika Kepolisian Resor Sleman tidak segara merespon kondisi tersebut, maka sangat dimungkinkan masyarakat bergerak secara mandiri dalam berbagai bentuk.
“Hal ini terjadi karena pihak yang berwenang terkesan melakukan pembiaran. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Bupati berkewajiban mengendalikan dan membatasi peredaran minuman keras,” tutur nya. (*)