Yogyakarta, suarapembaruan.news –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan penjara mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno terkait kasus mafia Tanah kas Desa (TKD) Caturtunggal, Sleman pada sidang yang digelar Rabu (06/03/2024).
Dalam siding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto, vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Diketahui, Krido Suprayitno dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider JPU Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan dua buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 meter persegi atas nama Krido Suprayitno dan SHM/Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 meter persegi atas nama Krido Suprayitno.
Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke dua JPU.
Dakwaan primer Krido yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan primer ini Krido didakwa tidak melakukan fungsi pengawasan pemanfaatan TKD.
Vonis hakim mengacu pada beberapa keadaan yang memberatkan yakni terdakwa menghianati kepercayaan Negara/Pemerintah/Pemerintah Daerah dan rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa, terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana. Krido juga telah menghianati sumpah jabatan dan menentang program penyelenggaran negara yang bersih dan bebas KKN dan anti korupsi.
Hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan selama di persidangan, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar lebih serta telah diserahkan dalam persidangan, dua buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m² atas nama Krido Suprayitno dan SHM Nomor 14577/Purwomartani dengan luas tanah 811 m² atas nama Krido Suprayitno. (*)