Di tengah ramainya keluhan di media sosial, sebagian warga ternyata mengaku sudah melaporkan gangguan tersebut kepada pihak berwajib. Beberapa warganet membagikan tangkapan layar percakapan dengan kepolisian terkait aduan sound horeg yang berlangsung hingga larut malam.
Salah satu unggahan dari akun @anang17as memperlihatkan respons dari pihak kepolisian setelah menerima laporan warga. Dalam pesan itu, kepolisian menyebut sedang berkoordinasi dengan petugas yang berada di sekitar lokasi acara untuk meminta volume suara dikecilkan atau kegiatan dihentikan secara humanis.
“Kami sedang berkoordinasi dengan anggota yang dekat dengan lokasi untuk meminta mengecilkan volume atau meminta dengan humanis untuk menghentikannya,” demikian isi pesan dari kepolisian yang diunggah akun tersebut.
Sorotan soal sound horeg ini juga kembali mengingatkan publik pada aturan penggunaan pengeras suara di Jawa Timur. Penggunaan sound system sebenarnya telah diatur melalui Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025.
Dalam aturan itu, tingkat kebisingan dibedakan berdasarkan jenis penggunaan. Untuk penggunaan statis seperti konser musik, acara kenegaraan, atau pertunjukan seni di ruang terbuka maupun tertutup, batas kebisingan maksimal ditetapkan sebesar 120 dBA. Sementara untuk penggunaan nonstatis seperti karnaval atau arak-arakan yang berpindah lokasi, ambang batas kebisingan maksimal hanya 85 dBA.
Viralnya keluhan warga Malang ini menunjukkan bahwa persoalan sound horeg bukan lagi sekadar perdebatan soal hiburan rakyat, melainkan telah menyentuh ruang privasi dan kenyamanan warga di rumah masing-masing. Di satu sisi, masyarakat memahami bahwa perayaan dan hiburan adalah bagian dari tradisi. Namun di sisi lain, muncul tuntutan agar kebebasan berekspresi tidak mengorbankan hak warga lain untuk beristirahat, terutama pada malam hingga dini hari.
Kini, desakan publik bukan hanya agar volume dikecilkan, melainkan juga agar aturan soal jam operasional dan ambang kebisingan benar-benar ditegakkan. Sebab ketika suara musik tak lagi sekadar terdengar, melainkan sampai membuat anak terbangun dan kaca rumah bergetar, maka persoalannya sudah berubah menjadi gangguan ketertiban yang dirasakan banyak orang.