Pemprov Bengkulu Berupaya Maksimal Perjuangkan Hak-Hak Pekerja

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Rabu, 1 Mei 2024 | 11:20 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menghadiri acara dialog dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei, bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu.(Foto/Pemprov Bengkulu)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menghadiri acara dialog dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei, bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu.(Foto/Pemprov Bengkulu)

Bengkulu, suarapembaruan.news- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus berupaya maksimal agar para pekerja di Bengkulu mendapatkan haknya yang layak, seperti gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan keselamatan kerja.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan hal ini pada acara dialog gubernur dengan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dengan tema "Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Buruh yang Kompeten" dengan tagline May Day is Terampil Day, bertempat di Balai Raya Semarak, Selasa (30/4/2024).

Ia mengatakan, peran pemerintah selaku pemegang mandat regulasi adalah memantau pelaksanaannya agar hak-hak dasar para pekerja alias buruh diterima sesuai ketentuan, seperti gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional,Pemprov Bengkulu Akan Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

"Hak-hak tersebut juga harus diimbangi dengan kewajiban pekerja, termasuk kompetensi skill dan tanggung jawab pekerja. "May Day ini merupakan momentum kebersamaan antara pemerintah, pelaku usaha dan pekerja, makanya kita berdiskusi, berdialog dan melakukan evaluasi agar tercapai komitmen dengan semangat perbaikan," tambah Ketua DPD I Golkar Provinsi Bengkulu ini.

Untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai dinas teknis harus melakukan upaya tindak lanjut, sehingga hak-hak buruh, khususnya Provinsi Bengkulu dapat terima dengan baik sesuai harapan.

Dengan mengacu pada regulasi, perundang-undangan, dan peraturan ketenagakerjaan, pemerintah dan pihak terkait, katanya berusaha menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif bagi semua pihak.

Baca Juga: Sekda Isnan Fajri Klaim Otonomi Daerah di Bengkulu Berjalan Baik

Karena itu. lanjut Rohidin pemahaman yang baik terhadap ketiga aspek ini menjadi penting bagi seluruh stakeholder di dunia kerja guna memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan dalam setiap hubungan kerja.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, saat ini terdapat 4.623 perusahaan dengan 12.609 tenaga kerja formal.

Sedangkan pekerja non formal ada 108.000 orang. Mereka merupakan pekerja mandiri mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bekerja di perusahaan, di antaranya buruh lepas, pedagang, petani dan sejenisnya.

Sebagaimana diketahui regulasi ketenagakerjaan adalah seperangkat norma dan aturan yang dirancang untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Mentan Andi Amran Bersepeda Nikmati Kota Mataram

Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Di dalamnya, terdapat peraturan-peraturan yang mengatur aspek-aspek seperti upah, jam kerja, hak cuti, dan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.

Serikat pekerja sebagai wadah perjuangan anggotanya wajib mengetahui peraturan atau regulasi ketenagakerjaan. Dengan demikian perjuangan yang dilakukan dalam pembelaan hak-hak pekerja tidak melanggar aturan. Bahkan sosialisasi setiap peraturan yang diterbitkan wajib diteruskan kepada anggota.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X