"Apakah benar-benar mewakili aspirasi masyarakat kecil di Semarang atau hanya retorika untuk menarik simpati? Klaim ini harus diverifikasi melalui dialog terbuka dengan masyarakat. Tanpa verifikasi, klaim tersebut bisa menyesatkan dan merusak integritas kampanye," tegasnya.
Dikatakan, dari sisi hukum dan etika, pemasangan baliho tanpa kejelasan sumber bisa melanggar aturan kampanye. Pihak berwenang harus mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan baliho ini.
"Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil. Masyarakat juga harus kritis dan tidak mudah terhasut oleh pesan-pesan yang belum jelas asal-usulnya," tambahnya.
Kepada warga Semarang, pesan ini adalah untuk tetap cerdas dan kritis dalam menghadapi berbagai pesan kampanye.
"Jangan mudah terpengaruh oleh baliho atau spanduk yang tidak jelas asal-usulnya. Fokuslah pada program dan visi-misi calon yang jelas dan konkret. Mari kita jaga Pilwakot ini agar tetap bersih dan bermartabat, demi masa depan Semarang yang lebih baik," paparnya.*