politik-hankam

Belanja Pegawai di Banyak Daerah Tembus Hingga Diatas 30 Persen, BPKAD Jateng Pastikan Gaji ASN Tetap Aman

Rabu, 5 Agustus 2026 | 18:47 WIB
MenPAN-RB Rini Widyantini (kedua dari kiri) dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh (tengah) unggah pesan untuk para ASN. (Instagram/menpanrb)

Semarang, SUARA PEMBARUAN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetap aman hingga akhir tahun 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, mengatakan hingga saat ini pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng masih berjalan sesuai jadwal tanpa kendala.

"Untuk gaji PNS memang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN. Sampai saat ini kondisinya masih sesuai jadwal dan sesuai kebutuhan, sehingga pembayaran gaji tidak mengalami kendala," ujar Dwianto, usai Rapat Paripurna DPRD Jateng membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2029, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini berada di angka sekitar 26 persen dari total APBD, sehingga masih berada di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Menurut Dwianto, mayoritas daerah telah memiliki proporsi belanja pegawai di atas 30 persen. Meski demikian, kondisi tersebut belum mengganggu pembayaran gaji ASN karena masih didukung pembiayaan dari pemerintah pusat.

"Mayoritas kabupaten dan kota memang sudah berada di atas 30 persen. Namun ASN maupun PPPK tetap dapat dibiayai melalui dukungan APBN masing-masing daerah," katanya.

Dwianto menegaskan tingginya belanja pegawai bukan disebabkan pembengkakan birokrasi, melainkan kebutuhan memenuhi layanan dasar masyarakat. Sebagian besar tambahan pegawai merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

"Mayoritas kebutuhan ASN maupun PPPK saat ini memang untuk guru dan tenaga kesehatan. Dua sektor itu merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah," jelasnya.

Menurutnya, tingginya proporsi belanja pegawai sebenarnya telah terjadi sebelum adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Pemotongan TKD hanya memengaruhi persentase belanja pegawai terhadap total APBD, tetapi bukan menjadi penyebab utama kenaikan porsi tersebut.

Untuk itu, pemerintah daerah telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dilakukan pemetaan kebutuhan ASN secara lebih rinci di seluruh daerah.

"Kami mengusulkan agar kebutuhan ASN dan PPPK di seluruh pemerintah daerah dihitung secara riil, mulai dari jumlah personel, persebaran, hingga kebutuhan anggaran setiap bulan. Dengan begitu kebutuhan tenaga kerja dan pembiayaannya bisa lebih sinkron ke depan," ujarnya.

Meski banyak daerah telah melampaui batas ideal belanja pegawai sebesar 30 persen, Dwianto menyebut pemerintah pusat memahami kondisi tersebut. Terlebih, kenaikan belanja pegawai didominasi penambahan guru dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas pelayanan publik.

"Pemerintah pusat melihat bahwa belanja pegawai di atas 30 persen tersebut sebagian besar untuk guru dan tenaga kesehatan. Karena itu terdapat relaksasi agar pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal," pungkasnya.

Ia memastikan, hingga saat ini pembayaran gaji ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun di 35 pemerintah kabupaten/kota masih berjalan normal dan anggarannya mencukupi hingga akhir tahun.*

Tags

Terkini