Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, H. Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan kepemimpinan yang tegas agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/7), Firman menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan perang melawan korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan agenda tersebut tidak bisa hanya mengandalkan kepala negara.
"Korupsi semakin marak. Indonesia membutuhkan sosok Presiden Prabowo Subianto untuk meneruskan perjuangan pemberantasan korupsi," ujar Firman.
Ia menegaskan, dukungan dari jajaran pemerintahan, aparat penegak hukum yang berintegritas, serta komitmen politik dari seluruh elemen bangsa menjadi syarat utama agar pemberantasan korupsi membuahkan hasil.
"Presiden tidak mungkin bekerja sendiri. Dibutuhkan pembantu-pembantu Presiden yang kuat serta aparat penegak hukum yang bersih agar pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal," katanya.
Firman juga menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan, khususnya ketentuan yang dinilai membuka peluang pemberian pengampunan kepada pelaku korupsi melalui mekanisme pembayaran denda.
Menurutnya, keberadaan pasal tersebut berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum dan bertentangan dengan cita-cita reformasi dalam memerangi korupsi.
"Ketentuan yang memberi ruang kompromi kepada koruptor melalui sanksi pengampunan dengan denda dapat mencederai supremasi hukum. Hal itu justru berpotensi menyulitkan Presiden dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi," tegasnya.
Firman pun meminta DPR bersama pemerintah meninjau ulang dan mencabut ketentuan tersebut agar tidak menjadi preseden yang dinilai dapat melemahkan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menegaskan, korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas melalui penegakan hukum yang tegas, adil, dan tanpa kompromi.*