politik-hankam

“Pesantren Bukan Tempat Predator!” Ketua Komisi E DPRD Jateng Soroti Kasus di Pati

Senin, 4 Mei 2026 | 12:43 WIB
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Messy Widiastuti.

 

 

Semarang, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan pencabulan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menuai perhatian serius dari Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Messy Widiastuti.
Ia menilai lembaga pendidikan, khususnya pesantren, seharusnya menjadi tempat yang aman sekaligus benteng moral bagi para siswa dan santri, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.

“Institusi pendidikan itu harusnya menjadi pelindung, menjadi pagar moralitas. Kalau terjadi seperti itu sangat menyedihkan. Harusnya mereka memberi contoh positif kepada masyarakat,” tegas Messy saat diwawancarai terkait kasus dugaan pencabulan santriwati di ponpes Tlogowungu, Pati.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku prihatin karena dugaan kasus serupa terus bermunculan di berbagai daerah.

“Pengalaman ini kan bukan sekali ini. Berkali-kali ada pondok pesantren yang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Dan yang saya dengar korbannya bukan hanya 15 orang, bahkan bisa sampai puluhan,” ujarnya.

Messy menilai pelaku yang berstatus guru atau pengasuh pesantren harus diberi hukuman tegas karena dampak yang dialami korban tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental dalam jangka panjang.

“Korban itu bukan hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi trauma mentalnya bisa terbawa sampai tua. Bahkan setelah menikah pun masih bisa membekas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku tidak layak lagi berada di lingkungan pendidikan, terlebih jika pesantren tersebut berbasis pendidikan agama.
“Agama itu harusnya menjadi dasar pendidikan di pesantren. Jadi tidak boleh ada tindakan seperti itu,” lanjutnya.

Terkait wacana penutupan pondok pesantren, Messy menyebut keputusan harus melihat posisi pelaku di dalam institusi tersebut. Jika pelaku merupakan pemilik pondok, maka penutupan permanen dinilai layak dipertimbangkan.

“Kalau memang pemiliknya yang melakukan, ya harus ditutup permanen. Tapi kalau hanya salah satu guru, maka orangnya yang harus dikeluarkan dan diproses hukum,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa masyarakat masih membutuhkan keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan. Karena itu, pengawasan dan kualitas tenaga pendidik harus diperketat.

“Warga itu sangat percaya kepada pondok pesantren. Karena itu kualitas gurunya harus ditata dengan baik. Kalau perlu ada perjanjian khusus untuk perlindungan santriwati,” ujarnya.

Messy juga mendesak agar korban segera mendapatkan pendampingan psikologis atau trauma healing agar dampak mental yang dialami tidak semakin berat.

“Trauma healing itu wajib dilakukan karena luka mental seperti ini tidak mudah hilang,” katanya.

Selain itu, ia meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan kasus tersebut apabila pelaku belum diamankan.
“Harus segera diproses supaya masyarakat merasa aman dan pesantren tetap bisa berjalan baik jika memang bukan pemiliknya yang terlibat,” pungkasnya.*

Tags

Terkini