Surabaya, SUARA PEMBARUAN - Sebuah video yang memperlihatkan perdebatan antara seorang warga dan juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Genteng Besar, Surabaya, viral di media sosial. Rekaman tersebut diunggah akun Instagram @maulanaa.md pada Jumat, 17 April 2026.
Dalam video, terlihat pengunggah tengah berhenti di area gerai UMKM sebelum diminta membayar parkir oleh seorang pria. Perdebatan pun terjadi saat jukir meminta uang sebesar Rp2.000 secara tunai.
Situasi memanas ketika pengunggah menanyakan ketersediaan pembayaran non-tunai melalui QRIS, sesuai aturan parkir digital yang berlaku di Kota Surabaya. Namun, jukir tersebut justru menyarankan agar pembayaran digabung dengan transaksi pembelian sempol, dengan alasan hasilnya akan dibagi.
Pernyataan tersebut memicu keberatan dari pengunggah yang menilai sistem tersebut tidak sesuai dengan aturan resmi. Ia pun menegaskan bahwa pembayaran parkir seharusnya dilakukan secara digital melalui QRIS yang disediakan oleh petugas resmi.
Saat didesak, jukir berdalih bahwa QRIS miliknya sudah tidak ada. Sementara itu, pengunggah tetap bersikukuh bahwa sebagai warga Surabaya, dirinya ingin mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Untuk memperkuat argumennya, pengunggah bahkan menunjukkan papan informasi di lokasi yang menyatakan bahwa kawasan tersebut menerapkan sistem parkir digital dengan metode pembayaran non-tunai seperti kartu elektronik dan QRIS.
Kebijakan parkir digital ini sendiri merupakan inisiatif Pemerintah Kota Surabaya yang bertujuan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan parkir. Wali Kota Eri Cahyadi menyebut kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem yang lebih tertib dan modern.
Selain itu, penerapan parkir non-tunai juga diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik di lapangan antara jukir, pelaku usaha, dan pengguna kendaraan.
Program digitalisasi parkir di Surabaya mulai diperkenalkan pada akhir 2025 dan telah melalui tahap uji coba hingga awal 2026. Namun, insiden ini menunjukkan bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal kepatuhan dan pengawasan.