Cibinong, SUARA PEMBARUAN - Polemik tarif parkir di RSUD Cibinong atau RSUD Bakti Pajajaran kini berkembang ke persoalan baru. Vendor pengelola parkir, PT Baraya Hiraya, diduga mendatangi rumah orang tua Sahat JTD, sosok yang mengunggah video keluhan tarif parkir hingga viral di media sosial.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @sahatj0607. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa pihak vendor datang tanpa pemberitahuan sebelumnya dan bertemu langsung dengan kedua orang tuanya.
Tak hanya itu, pertemuan tersebut juga disebut direkam dan diunggah tanpa izin dari pihak keluarga. Pengunggah video menilai tindakan tersebut tidak etis dan melanggar privasi.
Ia mengungkapkan, kunjungan terjadi pada Minggu, 5 April 2026, saat dirinya dan anggota keluarga lain tidak berada di rumah karena sedang merayakan Paskah. Di rumah hanya ada kedua orang tuanya yang sedang dalam kondisi kurang sehat.
Menurutnya, tindakan tersebut terkesan sebagai upaya pencitraan, seolah-olah pihak vendor telah meminta maaf kepada dirinya, padahal yang ditemui justru orang tuanya.
Selain menyoroti etika, ia juga mempertanyakan bagaimana pihak vendor bisa memperoleh alamat rumahnya. Ia mengaku sebelumnya hanya menyampaikan aduan resmi beserta data diri kepada pihak rumah sakit dan tidak pernah memberikan informasi pribadi kepada pihak lain.
Meski demikian, pengunggah video tetap membuka ruang komunikasi. Ia menyatakan bersedia berdiskusi secara langsung apabila pihak vendor ingin memberikan klarifikasi secara resmi.
Hingga saat ini, PT Baraya Hiraya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut, baik mengenai dugaan pencitraan maupun pelanggaran privasi.
Artikel Terkait
Polda Jateng Siapkan Tujuh Titik Parkir untuk Dukung Kunjungan Presiden RI di Klaten
GIIAS Semarang 2025 Hadir dengan Fasilitas Lengkap, Shuttle Gratis hingga Parkir Ribuan Kendaraan
Pemkot Bengkulu Terapkan Pembayaran Parkir di Kawasan Belungguk Point Dilakukan Non-Tunai
Alihfungsikan Lahan Parkir, Puluhhan SPT Jukir Dicabut Bapenda Kota Bengkulu
Kadis Koperasi UMKM Bengkulu: Penarikan Retribusi Parkir di Balai Buntar Legal Sesuai Aturan