Viral Tarif Parkir RSUD Cibinong Berbuntut Panjang, Vendor Diduga Datangi Rumah Pengunggah Tanpa Izin

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 7 April 2026 | 19:28 WIB
Viral keluhan tarif parkir di RSUD Cibinong yang kini merembet ke dugaan pelanggaran privasi. (Instagram/sahatj0607)
Viral keluhan tarif parkir di RSUD Cibinong yang kini merembet ke dugaan pelanggaran privasi. (Instagram/sahatj0607)

 


Cibinong, SUARA PEMBARUAN - Polemik tarif parkir di RSUD Cibinong atau RSUD Bakti Pajajaran kini berkembang ke persoalan baru. Vendor pengelola parkir, PT Baraya Hiraya, diduga mendatangi rumah orang tua Sahat JTD, sosok yang mengunggah video keluhan tarif parkir hingga viral di media sosial.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @sahatj0607. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa pihak vendor datang tanpa pemberitahuan sebelumnya dan bertemu langsung dengan kedua orang tuanya.

Tak hanya itu, pertemuan tersebut juga disebut direkam dan diunggah tanpa izin dari pihak keluarga. Pengunggah video menilai tindakan tersebut tidak etis dan melanggar privasi.

Ia mengungkapkan, kunjungan terjadi pada Minggu, 5 April 2026, saat dirinya dan anggota keluarga lain tidak berada di rumah karena sedang merayakan Paskah. Di rumah hanya ada kedua orang tuanya yang sedang dalam kondisi kurang sehat.

Menurutnya, tindakan tersebut terkesan sebagai upaya pencitraan, seolah-olah pihak vendor telah meminta maaf kepada dirinya, padahal yang ditemui justru orang tuanya.

Selain menyoroti etika, ia juga mempertanyakan bagaimana pihak vendor bisa memperoleh alamat rumahnya. Ia mengaku sebelumnya hanya menyampaikan aduan resmi beserta data diri kepada pihak rumah sakit dan tidak pernah memberikan informasi pribadi kepada pihak lain.

Meski demikian, pengunggah video tetap membuka ruang komunikasi. Ia menyatakan bersedia berdiskusi secara langsung apabila pihak vendor ingin memberikan klarifikasi secara resmi.

Hingga saat ini, PT Baraya Hiraya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut, baik mengenai dugaan pencitraan maupun pelanggaran privasi.



Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X