Sleman, SUARA PEMBARUAN - Ratusan karyawan CV Evergreen Buana Prima Sandang menggelar aksi protes di pabrik yang berlokasi di Kadirojo, Kalasan, Sleman, pada Senin pagi. Mereka menuntut pembayaran gaji yang tertunggak selama tiga bulan serta pelunasan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum disetorkan oleh perusahaan.
Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Massa yang didominasi pekerja produksi berkumpul di depan gerbang pabrik sambil membawa spanduk bernada protes, seperti “Bayarkan Upah Kami!!!” hingga “Bayarkan Iuran BPJS Agar Kami Bisa Berobat.” Para pekerja menilai keterlambatan pembayaran upah dan iuran jaminan sosial telah berdampak langsung pada kondisi ekonomi dan akses kesehatan mereka.
Tuntutan utama dalam aksi ini adalah pembayaran gaji bulan Januari, Februari, dan Maret yang belum diterima hingga saat ini. Selain itu, para pekerja juga mempersoalkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang menyebabkan sebagian karyawan tidak dapat menggunakan fasilitas layanan kesehatan maupun perlindungan kerja secara optimal.
Secara hukum, kewajiban perusahaan untuk membayar upah pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu sesuai perjanjian kerja. Keterlambatan, apalagi hingga berbulan-bulan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja.
Tak hanya itu, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran jaminan sosial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran ini juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang lebih berat apabila terbukti merugikan pekerja secara sistematis.
Perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) turut mendampingi aksi tersebut guna memastikan aspirasi karyawan tersampaikan secara resmi. Mereka juga mendorong adanya langkah mediasi yang transparan serta membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.
Sementara itu, aparat dari Polsek Kalasan disiagakan di lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan pekerja masih melakukan upaya mediasi dengan pihak manajemen perusahaan.
Para pekerja menegaskan tidak akan membubarkan diri sebelum ada kepastian terkait jadwal pembayaran upah dan penyelesaian tunggakan iuran jaminan sosial. Mereka menilai, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang.
“Kami hanya menuntut hak kami. Kami sudah bekerja, tapi kebutuhan hidup tidak bisa ditunda,” ujar salah satu peserta aksi.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan potensi pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja, praktik penundaan upah dan iuran jaminan sosial juga berpotensi merusak hubungan industrial serta kepercayaan terhadap dunia usaha.