Enam Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Meledak, Seorang Tewas

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 13:15 WIB

Jambi, suarapembaruan.news – Kegiatan illegal drilling (pengeboran minyak illegal) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi seolah tak pernah berhenti. Padahal pemberantasan illegal drilling di daerah tersebut sudah sering dilakukan. Kemudian ledakan sumur minyak di lokasi illegal drilling di Batanghari juag sudah sering terjadi dan memakan banyak korban jiwa.

Kasus terbaru ledakan sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari terjadi di Desa Jebak, Kecamatan Muaratembesi, Batanghari, Provinsi Jambi. Ledakan enam sumur minyak  di lokasi illegal drilling di desa tersebut tidak hanya menewaskan seorang pekerja. Ledakan sumur minyak yang mengakibatkan kebakaran tersebut juga menyebabkan puluhan hektare hutankawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Senami, Desa Jebak  hangus terbakar.

Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Purwanto melalui Kepala Seksi (kasi) Humas Polres Batanghari, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Simbang di Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Sabtu (10/2/2024) pagi menjelaskan, kebakaran akibat ledakan sumur minyak di lokasi illegal drilling Desa Jebak, Muaratembesi belum bisa dipadamkan hingga Sabtu (10/2/2024). Api masih berkobar akibat semburan minyak dan gas dari lokasi sumur minyak yang meledak.

Menurut Bambang Purwanto, kebakaran lokasi illegal drilling di Desa Jebak, Muaratembesi terjadi Jumat (9/2/2024) malam. Kebakaran berawal dari kegiatan pengelasan pipa-pipa di lokasi illegal drilling milik YT. Percikan api dari pengelasan pipa tersebut menyambar sumur minyak milik CR dan BL di sekitarnya. Api cepat menyala akibat semburan gas dari sumur minyak milik CR. Kemudian api terus membesar menyambar sumur-sumur minyak di lokasi kejadian.

“Pantauan sementara, Jumat malam, luas areal Tahura STS Senami yang terbakar sudah mencapai dua hektare. Namun areal kebakaran terus meluas hingga Sabtu siang. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memadamkan kebakaran hutan Tahura STS Senami dan illegal drilling,”katanya.

Bambang Purwanto mengatakan, pemadaman hutan Tahura STS Senami dan illegal drilling sulit dilakukan karena lokasi kebakaran sulit dijangkau. Jalan ke lokasi kebakaran berbukit dan hutan, sehingga alat-alat pemadam kebakaran silit dikerahkan ke lokasi kejadian.

“Polres Batanghari bersama tim gabungan masih berada di lokasi untuk memantau perkembangan kebakaran dan melakukan upaya pemadaman di wilayah yang dapat dijangkau,”ujarnya.

Dijelaskan, kebakaran illegal drilling di Desa Jebak, Muaratembesi, Batanghari tersebut menyebabkan seorang pekerja tewas terbakar. Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba, Muarabulian, Batranghari. Identitas korban belum dapat diketahui. Sementara pemilik illegal drilling masih diburu.

“Kapolres Batanghari dan tim gabungan masih terus memantau perkembangan situasi. Pemadaman dilanjutkan  di lokasi yang terjangkau mencegah meluasnya areal hutan Tahura STS Senami di lokasi ledakan illegal drilling,”katanya.

Menurut Bambang Purwanto, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta jajaran Polres Batanghari dan Polda Jambi mengusut tuntas kasus ledakan dan kebaklaran lokasi illegal drilling di Batanghari tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bambang Yugo sudah turun ke lokasi meninjau kondisi ledakan illegal drilling dan kebakaran Tahura Senami tersebut.

Sementara itu, berdasarkan catatan suarapembaruan.news, kasus ledakan dan kebakaran di lokasi illegal drilling di Batanghari sudah sering terjadi dan memakan krban jiwa yang cukup banyak. Ledakan lokasi illegal drilling Desa Jebak, Kabupaten Batanghari juga terjadi 24 Desember 2023 memakan korban jiwa tiga orang.

Kemudian ledakan dan kebakaran sumur minyak illegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari medio Oktober 2021 menimbulkan kerugian besar. Kebakaran illegal drilling terbesar di Batanghari itu  baru bisa dipadamkan setelah 39 hari. Illegal drilling merupakan kasus tindak kriminal paling menonjol setiap tahun di Kabupaten Batanghari. (SPnews/Rds).

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Simulasi OKD, Sigap Dalam Penanganan Kebencaanaan

Selasa, 24 September 2024 | 22:11 WIB

Gunung Bancak Terbakar, Damkar Tak Sanggup Tembus Sasaran

Minggu, 15 September 2024 | 09:00 WIB

Kebakaran di Area Pelabuhan Paotere Makassar

Senin, 26 Agustus 2024 | 21:43 WIB

Perahu Motor Berpenumpang Karam di Perairan Takalar

Minggu, 4 Agustus 2024 | 18:58 WIB

Dua Gadis Maros Ditelan Kolam Air Terjun Jami

Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:02 WIB

Basarnas Cari Warga yang Melompat ke Sungai

Minggu, 28 April 2024 | 20:59 WIB

JK Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak

Rabu, 20 Maret 2024 | 22:50 WIB
X