Di sisi lain, polemik ini turut mengingatkan kembali pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dalam regulasi tersebut, kepala sekolah dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran berat, meninggal dunia, atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait pemberhentian maupun pengunduran diri massal para kepala sekolah tersebut. Pemerintah daerah masih melakukan evaluasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan yang muncul akibat temuan pengelolaan dana BOS tersebut.