nasional

4 Fakta Terkini Kasus Penutupan ‘Kampung Rusia’ di Bali: Dari Kafe Jadi Hotel Mewah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:18 WIB
Parq Ubud yang terletak di Provinsi Bali. (YouTube.com / Parq Development)


Ramai Kasus Bule Jerman Bos Parq Ubud di Bali, Kuasai 34 SHM hingga Dihuni Banyak Warga Rusia

SUARA PEMBARUAN -  Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Andrej Frey (53) yang menjadi Bos Parq Ubud atau yang disebut sebagai Kampung Rusia menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Ubud, Gianyar, Bali.Baca Juga: Pertamina Hadirkan Pusat Ajar Disabilitas Unggul

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya menuturkan 34 SHM itu digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud dengan luas sekitar 1,8 hektare.

Sementara, lahan-lahan yang dikuasai Frey masuk zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona 3 alias perkebunan, serta zona pariwisata.

"Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan," ujar Daniel dalam rilis kasus di Mapolda Bali, Denpasar, pada Minggu, 26 Januari 2025.Baca Juga: Tahun 2024, Pengadilan Agama Bengkulu Cacat 899 Kasus Penceraian

Lantas, bagaimana duduk perkara kasus yang melibatkan warga bule asal Jerman itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Pemkab Gianyar Kehilangan Lahan Produktif

Dalam kesempatan yang sama, Daniel menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar kehilangan banyak lahan produktif akibat 34 SHM yang dikuasai Frey.

"Luas tanah yang hilang 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di Gianyar," tuturnya.Baca Juga: Resmi Berseragam Borussia Monchengladbach, Harga Kevin Diks Sontak Melangit!

Terkini, Frey sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan di Bali.

Terkait kasus ini, Daniel menyebut pihaknya telah telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli.

Daniel mengungkap pihaknya telah menangkap dan menahan Frey setelah serangkaian penyelidikan sejak November 2024.Baca Juga: Pertamina Tegaskan Penggunaan LPG 3 Kg Sesuai Aturan Dirjen Migas

Kemudian, Kapolda Bali itu menyebut sederet jabatan yang sebelumnya dimiliki oleh Frey.

"Tersangka (Frey) merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners," terang Daniel dalam kesempatan yang sama.

"(Frey juga menjabat sebagai) Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali," tambahnya.Baca Juga: Tahun 2024, Pengadilan Agama Bengkulu Cacat 899 Kasus Penceraian

Halaman:

Tags

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB