nasional

Di Depan Jaksa Agung, Taruna Ikrar Tegaskan BPOM Berkomitmen Membasmi Korupsi dan Mafia

Kamis, 12 Desember 2024 | 00:26 WIB
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menyampaikan komitmen membasmi korupsi serta mafia, saat bersilaturahmi dengan Jaksa Agung RI. (Ist)

Jakarta - SUARA PEMBARUAN -  Di hadapan Jasksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makann (BPOM) RI, Taruna Ikrar  menyatakan komitmen membasmi korupsi serta mafia yang mengintai, baik internal maupun eksternal.

Taruna Ikrar menyampaikan komitmen tersebut saat bersilaturahmi dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M, di Kejaksaan Agung, Rabu (11/12/2024).

Menurut Taruna, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki visi dan semangat yang sama dalam melindungi masyarakat dari berbagai upaya kejahatan, khususnya kejahatan di bidang obat dan makanan.

Untuk memperkuat komitmen tersebut, sebelumnya, BPOM dan Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama.

Hal tersebut dibuktikan dengan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan adanya Perjanjian Kerja Sama kedua lembaga.

"MoU ini tentang penguatan dan sinergitas penyidik pegawai negeri sipil pada BPOM," ujar Taruna Ikrar.

Lebih jauh Taruna mengutarakan dirinya dan BPOM percaya bahwa melalui sinergi yang lebih erat antara BPOM dan Kejaksaan Agung dapat menciptakan dampak signifikan dalam melindungi masyarakat.

"Perlindungan terdebut sangat penting karena menghindarkan masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak aman, serta menjaga kesehatan publik secara menyeluruh," ungkap Taruna, yang juga Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA UNHAS).

Taruna Ikrar resmi dilantik menjadi kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) pada Senin (19/8/2024).

Sejak itu Taruna Ikrar yang lahir di Makassar, 15 April 1969 bergerak cepat dan melakukan berbagai terobosan.

Berbagai produk obat, makanan dan kecantikan (terutama skincare) yang tidak memenuhi syarat dicabut izinnya.

Begitupun jalur distribusi obat yang merugikan masyarakat dibenahi, kalau membandel ditindaki.

Penjualan obat yang masuk daftar G atau Obat keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya diperketat.

Pelaku usaha yang menyalahgunakan ketamine diberi sanksi karena melanggar perundangan-undangan.

Halaman:

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB