Kami mendesak Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk bersama memikirkan dan merubah model pendekatan militeristik Indonesia di Tanah Papua dengan model pendekatan damai dan mulai melakukan dialog-dialog damai berdasarkan teori resolusi konflik di dalam mendorong pembangunan perdamaian dalam arti seluas-luasnya di seluruh wilayah Tanah Papua demi perdamaian lokal dan regional bahkan internasional.
Kami juga mendesak Pemerintah Indonesia agar tidak selalu menggunakan anasir-anasir kekerasan melalui langkah pendekatan keamanan oleh Polda dan Polres di seluruh Tanah Papua dalam menyikapi segenap aksi-aksi damai pemuda, mahasiswa dan rakyat Papua asli yang melakukan protes dan kritik pada saat dan menjelang atau di waktu peringatan peristiwa 1 Desember dan 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional di seluruh Tanah Papua dan Indonesia. Hal tersebut sangat jelas melanggar amanat pasal 28 Undang undang Dasar 1945 yang memberikan ruang penghormatan terhadap Hak Kebebasan Berserikat, Berkumpul, berpendapat dan berekspresi.
"LP3BH Manokwari kan senantiasa menempatkan diri sebagai mitra pemerintah Indonesia yang kritis dalam mengkawal proses penegakan hukum dan perlindungan HAM di Tanah Papua, terutama yang bersentuhan dengan rakyat Papua Asli. Pada bagian terakhir dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional ke-76, LP3BH Manokwari mendesak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera memerintah kan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai amanat Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Ini merupakan salah satu amanat dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM di Tanah Papua dalam konteks kebijakan negara Otsus yang belum direalisasikan sepanjang hampir 25 Tahun terakhir ini,"tandasnya.