nasional

Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Bawaslu Papua Hentikan Penanganan Laporan Terhadap Walikota Jayapura

Rabu, 13 November 2024 | 11:49 WIB
Dr. Pieter Ell, S.H., M.H., Ph.D, (Istimewa)

Jayapura,SUARAPEMBARUAN- Bawaslu Provinsi Papua secara resmi menghentikan penanganan laporan terhadap Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait, ST, M.Si. Laporan dengan nomor registrasi 002/Reg/LP/Prov/33.00/IX/2024 dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana. Hal ini dibenarkan Dr. Pieter Ell, S.H., M.H., Ph.D,  kuasa hukum Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait, ST, M.Si, Rabu siang.

Diungkapkan, penghentian penanganan laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan selaku kuasa Hukum Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait, ST, M.Si pada  tanggal 11 November 2024.

Dikatakan, dalam klarifikasinya, Pj Walikota menyampaikan tiga hal pokok terhadap rekaman viral berdurasi 9 menit. Adapun hal-hal yang disampaikan dalam rapat berkaitan dengan :

a. Pelaksanaan Pilkada,

b. Pembangunan di wilayah pemerintahan Argapura, Hamadi dan wilayah dibawah Pemerintahan Distrik Jayapura Selatan, dan

c. Arahan terkait laporan masyarakat yang berkaitan dengan pengalaman buruk Pemilu 2024 yang menyebabkan Kota Jayapura menjadi kota terakhir yang melaksankaan pleno penetapan, dimana berkaitan dengan hal tersebut Terlapor memastikan agar pengalaman buruk tersebut tidak terjadi lagi saat pelaksanaan Pilkada. *

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB