Ia menyebut, dari 100 kilogram sampah plastik yang terkumpul bisa diubah menjadi 100 liter bahan bakar setara solar.
"Ini sudah kami anggarkan di APBD perubahan untuk kita bisa bagikan di beberapa titik, salah satunya di Pudak payung," ujarnya.
Yang kedua, lanjut Mbak Ita, pengembangan dengan BRIN yakni budidaya lobster air tawar. Lobster air tawar ini mengkonsumsi sampah-sampah organik berupa sayur mayur, sehingga lobster ini aman bagi penderita kolesterol.
"Ini juga salah satu upaya mengangkat potensi, karena di Pudakpayung airnya berasal dari sumber mata air yang tidak pernah kering. Hasil budidaya, kalau di tingkat petani, harganya Rp 150 ribu per kg dengan biaya operasional hanya 60-70 ribu. Kalau ekspor harganya bisa mencapai Rp 300 ribu. Jadi ini salah satu upaya penanganan sampah juga, terutama sampah organik," kata dia.
Tak hanya persoalan sampah, dewan juri juga menyoroti lahan hijau bagi pemukiman serta proyeksi ke depan.
"Untuk lahan, Alhamdulillah kami punya peta geospasial. Kami tahun 2023 menjadi juara kedua tingkat nasional untuk penataan geospasial dan perda RT RW. Di situ sudah ada masterplannya terkait perizinan-perizinan perumahan," imbuhnya.
Terlebih, kata dia, topografi di kelurahan Pudakpayung yang berbukit bukit sehingga Pemkot Semarang meminta para pengembang memperhatikan terkait dengan drainase.
"Perizinan kami juga transparan, sehingga baru saja kemarin kami menerima penghargaan dari REI Jawa Tengah untuk perizinan perumahan terbaik se-Jawa Tengah," ucapnya.
Untuk pengembangan potensi di kelurahan Pudakpayung, terdapat desa wisata serta tempat-tempat bersejarah yang bisa dikembangkan.
Baca Juga: Hadiri BIAS 2024, Moeldoko Puji Kemajuan Dirgantara Indonesia
"Kami juga baru tahu, setelah ada perjalanan ritual bikhu tudong dari Thailand bahwa di situ adalah tempat pertama kali pentahbisan biksu di Indonesia. Jadi saat Hari Raya Waisak, bikhu-bikhu itu jalan dan kemudian mampir ke situ. Ini yang akan kami kembangkan jadi salah satu wisata religi," paparnya.
Selain itu, ada pula destinasi lain untuk wisata religi seperti Pagoda, serta rumah apung untuk hotel kremasi.
Baca Juga: Makna 'Nebeng' Kaesang Soal Private Jet, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK