nasional

Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman SYL 2 Tahun

Selasa, 10 September 2024 | 15:51 WIB
SYL

Jakarta - SUARA PEMBARUAN. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) 12 tahun penjara. Majelis bakim menyatakan, SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Duduk sebagai hakim anggota adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Hakim juga menambah besaran uang pengganti yang harus dibayar SYL.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dua periode itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 5 tahun.

Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim Pengadilan Tipikor memvonis hukuman 10 tahun penjara, dan menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim mengharuskan SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

Vonis Pengadilan Tipikor itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK 12 tahun penjara.
Jaksa KPK pun tak terima dengan putusan itu. KPK mengajukan banding dan meminta SYL dihukum 12 tahun dan membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.

Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024), Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memonis mantan Menteri Pertanian itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 5 tahun. (SP.news)

Terkini