Maros – SUARA PEMBARUAN. Harapan Suhartina Bohari, Bakal Calon Wakil Bupati petahana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk maju dalam Pilkada periode kedua mendampingi Bupati Maros, Chaidir Syam, gagal setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat (TMS).
Tes kesehatan dan narkotika telah dilakukan untuk pasangan tunggal, Bakal Calon Bupati petahana Maros, Chaidir Syam dan Bakal Calon Wakil Bupati petahana Maros, Suhartina Bohari.
"Kami telah memberikan hasil pemeriksaan dokumen dan kesehatan kepada tim pasangan calon. Status bakal calon bupati memenuhi syarat sedangkan bakal pasangan calon wakil bupati tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Maros Jumaedi.
Hasil pemeriksaan wakil bupati petahana, Suhartini sudah disampaikan dan alumni Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Kami tidak bisa memberikan rincian detailnya, yang jelas TMS-nya itu karena kesehatan," ungkap Jumaedi.
Pilkada Maros 2024 hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu pasangan Chaidir-Suhartina. Pasangan ini diusung 16 partai politik yakni Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh, PKN dan akan bertarung melawan kotak kosong.
KPU Maros telah menyerahkan hasil pemeriksaan dokumen administrasi kepada tim Chaidir-Suhartina di Kantor KPU Maros, Sabtu (7/9/2024) pukul 10.00 Wita. Suhartina, yang juga mantan anggota DPRD Maros itu dinyatakan TMS untuk hasil tes kesehatan.
Hasil itu kami sampaikan kepada tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam-Suhartina Bohari dan memberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan pergantian bakal calon wakil bupati. KPU meminta Bakal Calon Wakil Bupati petahana segera diganti.
"Jika sampai batas waktu 3 hari tidak ada usulan penggantian, maka bakal calon dinyatakan gugur," tegasnya. (SP.news)