nasional

Ombudsman Ingatkan Maladministrasi Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:47 WIB
Nuzran Juher Anggota Ombudsman RI (kiri) (SP/Gregorius Steven )



Semarang, SUARA PEMBARUAN – Ombudsman RI akan mulai melakukan penilaian kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia pada Agustus 2026. Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan kedatangannya ke Jawa Tengah bersama jajaran pimpinan Ombudsman bertujuan menyamakan persepsi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, para bupati dan wali kota, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum proses penilaian dimulai.

"Pada Agustus nanti kami akan menurunkan seluruh tim untuk melakukan penilaian kualitas pelayanan publik tahun 2026. Hari ini kami melakukan penyamaan persepsi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beserta seluruh kabupaten dan kota," ujar Nuzran di Semarang, Senin (28/7).

Menurutnya, Ombudsman memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi. Ia menegaskan, maladministrasi merupakan persoalan yang harus dicegah sejak awal karena dapat menjadi awal munculnya tindak pidana korupsi.

"Pengawasan Ombudsman berada di hulu. Kami mengawasi agar tidak terjadi maladministrasi. Kalau di hilir sudah terjadi korupsi, itu menjadi ranah aparat penegak hukum seperti KPK. Karena itu kami ingin mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak melakukan maladministrasi," katanya.

Nuzran menjelaskan, hasil penilaian pelayanan publik akan diumumkan pada Desember 2026. Penilaian tersebut mencakup seluruh kementerian, 38 pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia. Hasilnya akan disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman, sektor pertanahan masih menjadi penyumbang aduan terbanyak. Persoalan yang paling sering dilaporkan adalah tumpang tindih kepemilikan lahan dan lamanya proses penerbitan sertifikat hak milik.

Selain pertanahan, sektor pendidikan, pelayanan pemerintah daerah, kepolisian, dan infrastruktur juga masih menjadi bidang yang banyak diadukan masyarakat.

Terkait perhatian pemerintah terhadap sekolah rusak, Nuzran menyambut baik program rehabilitasi sekolah yang dijalankan pemerintah pusat. Menurutnya, Ombudsman bersama Kejaksaan Agung akan turut mengawasi pelaksanaan penggunaan anggaran rehabilitasi agar berjalan sesuai ketentuan.

Sekda Jateng Sumarno (SP/Gregorius Steven )

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya, pelayanan publik tidak mudah diukur hanya dari tingkat kepuasan masyarakat. Karena itu, evaluasi yang dilakukan Ombudsman menjadi instrumen penting untuk memastikan pelayanan pemerintah terus membaik.

"Pelayanan publik itu berkaitan dengan kepuasan masyarakat yang ukurannya tidak sederhana. Karena itu kehadiran Ombudsman menjadi salah satu cara untuk memastikan pemerintah daerah terus menjaga kualitas pelayanan publik," ujar Sumarno.

Menanggapi isu sekolah rusak di Jawa Tengah, Sumarno mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki data kondisi sekolah, mulai dari kategori rusak ringan hingga rusak berat. Data tersebut menjadi dasar dalam penyusunan program rehabilitasi secara bertahap.

"Data kondisi sekolah sebenarnya sudah ada. Kami mengidentifikasi mana yang rusak ringan dan rusak berat. Yang rusak berat menjadi prioritas penanganan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini