Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan DIY, sepanjang tahun 2025 total pencairan manfaat JHT mencapai sekitar Rp1,065 triliun kepada 78.851 peserta. Sementara hingga pertengahan tahun 2026, nilai pencairan telah mencapai sekitar Rp393 miliar dengan total pajak yang disetorkan sekitar Rp29,9 miliar. Rudi menegaskan bahwa seluruh pemotongan pajak dilakukan berdasarkan regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan BPJS hanya bertindak sebagai pelaksana administrasi.
Pandangan lain disampaikan Praktisi Hukum Universitas Widya Mataram, Fuad, yang menilai kebijakan perpajakan terhadap JHT perlu ditinjau tidak hanya dari aspek kepastian hukum, tetapi juga dari sisi kemanfaatan dan rasa keadilan. Menurutnya, meskipun secara formal kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, implementasinya tetap harus memperhatikan tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial, yakni memberikan perlindungan kepada pekerja.
Fuad mengingatkan bahwa banyak regulasi yang menjadi dasar kebijakan saat ini telah berlaku lebih dari satu dekade sehingga perlu dievaluasi agar selaras dengan perkembangan ekonomi, kondisi ketenagakerjaan, serta dinamika masyarakat. Ia menilai pembaruan regulasi menjadi penting agar kebijakan tidak sekadar memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata pekerja.
Ia juga menyoroti kondisi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya, kelompok tersebut berpotensi dikenai tarif pajak yang lebih tinggi sehingga dapat menambah beban, khususnya bagi pekerja dengan tingkat pendapatan rendah. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perpajakan JHT agar perlindungan sosial yang menjadi tujuan utama program BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat diwujudkan secara optimal sekaligus menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil bagi seluruh pekerja di Indonesia.