nasional

Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Pertanyaan Lama Yang Masih Dinanti Jawabannya Buruh dan Akademisi Desak Evaluasi Aturan JHT

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:34 WIB
Sekjen DPP Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Arif Minardi menyampaikan paparannya Sp. News/ Philip Anton

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN – Kebijakan pengenaan pajak atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Dalam diskusi bertajuk Menyoal Pengenaan Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), kalangan serikat pekerja, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, hingga akademisi menyampaikan pandangan mengenai perlunya evaluasi terhadap regulasi perpajakan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja.

Forum tersebut membahas berbagai aspek terkait kebijakan pajak atas manfaat JHT, mulai dari perlindungan hak pekerja, relevansi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga harmonisasi antara sistem perpajakan dan jaminan sosial nasional. Para narasumber sepakat bahwa keberlangsungan sistem jaminan sosial harus tetap terjaga, namun di sisi lain kepentingan pekerja sebagai peserta juga perlu mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.

Sekretaris Jenderal DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arif Minardi, menilai pengenaan pajak terhadap manfaat JHT masih menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan kalangan buruh. Menurutnya, dana JHT merupakan hasil akumulasi iuran yang dibayarkan pekerja bersama perusahaan selama masa kerja sehingga ketika manfaat tersebut dicairkan, terlebih dalam kondisi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, atau keadaan tertentu lainnya, seharusnya tidak lagi menjadi beban tambahan bagi peserta.

Ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut belum mencerminkan prinsip keadilan sosial. Menurut Arif, negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama ketika mereka memasuki masa yang rentan secara ekonomi. Karena itu, KSPSI mendorong agar pemerintah menghapus pengenaan pajak atas pencairan JHT sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja.

Selain isu JHT, Arif juga menyoroti batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menurutnya sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Ia mengungkapkan bahwa angka PTKP yang masih berada pada kisaran Rp45 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan telah berlaku selama lebih dari satu dekade, sementara harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.

Menurutnya, perubahan kondisi ekonomi masyarakat seharusnya diikuti dengan penyesuaian kebijakan perpajakan agar tidak semakin membebani pekerja berpenghasilan rendah. Ia menilai pembaruan PTKP menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pekerja memperoleh penghasilan yang lebih layak.

Dalam kesempatan tersebut, Arif juga menyinggung persoalan dugaan praktik manipulasi harga ekspor atau underpricing yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara. Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan sebagian keuntungan mengalir ke luar negeri dan kemudian kembali ke Indonesia dalam bentuk investasi asing yang memperoleh berbagai fasilitas perpajakan. Sementara itu, di sisi lain pekerja tetap dikenai berbagai kewajiban pajak. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya ketimpangan dalam penerapan kebijakan fiskal yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta, Ariyanto Wibowo, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja melalui kebijakan yang berkeadilan. Ia mengatakan pemerintah hadir untuk menjamin pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan berjalan sebagaimana mestinya tanpa membedakan pihak mana pun.

Menurut Ariyanto, persoalan pajak atas manfaat jaminan sosial memang perlu terus dikaji agar mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam menghimpun penerimaan pajak dan hak pekerja atas manfaat yang telah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun.

Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan regulasi. Di antaranya adalah pemberian pembebasan pajak bagi pekerja yang terdampak langsung akibat kondisi perusahaan, peningkatan batas manfaat yang tidak dikenai pajak, pemberian insentif perpajakan bagi pekerja berpenghasilan rendah, hingga harmonisasi antara kebijakan perpajakan, jaminan sosial, dan perlindungan tenaga kerja.

Menurut Ariyanto, evaluasi terhadap regulasi tersebut penting dilakukan agar tujuan utama program JHT sebagai tabungan hari tua tetap dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja tanpa mengurangi fungsi penerimaan negara. Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih berkeadilan.

Dari sisi pelaksana program, Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, Rudi Susanto, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk dalam hal pemotongan pajak atas pencairan manfaat JHT. Menurutnya, hak pencairan JHT muncul ketika peserta mengalami PHK, mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau berpindah kewarganegaraan.

Rudi menjelaskan bahwa mekanisme perpajakan atas pencairan JHT telah diatur melalui ketentuan yang berlaku. Saldo hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan pencairan di atas jumlah tersebut dikenakan tarif progresif sesuai peraturan perpajakan.

Ia juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mencairkan sebagian saldo JHT, yakni sebesar 10 persen untuk kebutuhan tertentu atau 30 persen untuk kepemilikan rumah. Namun pada pencairan berikutnya setelah melewati masa tertentu, pengenaan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB