nasional

Garuda Institute: Pemberantasan Korupsi Harus Konsisten dan Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:52 WIB
Erlan Nopri, S.H., M.Hum dok. Pribadi

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Garuda Institute menilai rangkaian penegakan hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi belakangan ini menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan konsisten dan tidak pandang bulu.


Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga gencar melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah. Tak hanya itu, perhatian masyarakat turut tertuju pada penggeledahan sebuah kafe dan rumah dinas yang dilakukan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel, dengan cakupan perkara yang meliputi suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.


Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, S.H., M.Hum, menilai dinamika ini menjadi momentum strategis untuk memperkokoh komitmen pemberantasan korupsi—yang sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.


"Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu," ujar Erlan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).


Erlan lantas mengutip peringatan Presiden Prabowo saat berada di Senggigi, Lombok Barat, Jumat (10/7), yang mengingatkan seluruh aparatur negara—baik birokrat, TNI, Polri, maupun Kejaksaan—untuk senantiasa melakukan introspeksi diri.


"Bintangmu dari rakyat, sepatumu dari rakyat, topimu dari rakyat. Jangan pernah lupa itu," tegas Presiden Prabowo.


Menurut Erlan, pesan tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat negara wajib menjaga integritas dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. "Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setiap pelanggaran harus diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.


Erlan juga menilai bahwa Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri memiliki visi yang sama dalam menegakkan hukum secara adil di ranah pemberantasan korupsi. "Masing-masing institusi memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, sinergi, koordinasi, dan saling menghormati kewenangan harus terus diperkuat agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif dan tetap dipercaya publik," jelasnya.


Garuda Institute berpandangan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar bagi terwujudnya Indonesia yang maju dan modern. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan tidak pandang bulu, mulai dari pusat hingga pemerintah daerah dan desa, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, due process of law, serta independensi lembaga penegak hukum.

Tags

Terkini