Motor-motor tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Namun proyek tersebut belakangan menjadi sorotan setelah muncul dugaan mark up harga pengadaan. Selain itu, perusahaan penyedia motor listrik disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.
Kasus tersebut kini telah memasuki proses hukum. Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta pimpinan perusahaan vendor pengadaan motor listrik.
Hingga kini, publik masih menantikan penjelasan resmi dari pimpinan baru BGN terkait keberlanjutan pemanfaatan ribuan motor listrik tersebut serta langkah yang akan ditempuh untuk memastikan tata kelola anggaran program MBG berjalan lebih transparan dan akuntabel.