nasional

Sebulan, 105 Pelaku Kejahatan Jalanan Dibekuk di Jateng: Curanmor Masih Jadi Ancaman Utama

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:25 WIB
Polda Jateng mengungkap 61 kasus 3C selama Mei 2026. Sebanyak 105 tersangka diamankan, termasuk komplotan curanmor dan perampok bersenjata.

 

Semarang, SUARA PEMBARUAN - Aksi pencurian kendaraan bermotor, pembobolan rumah ibadah, hingga perampasan di jalanan masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Jawa Tengah. Sepanjang Mei 2026, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 61 kasus kejahatan konvensional yang masuk kategori 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dengan total 105 tersangka diamankan.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (29/5/2026), yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol M. Anwar Nasir dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto.

Dalam paparannya, Kombes Pol M. Anwar Nasir mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi dengan 27 kasus. Disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 25 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 9 kasus.

Berbagai modus digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Mulai dari membobol rumah dan tempat ibadah, mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T, hingga melakukan perampasan dengan ancaman senjata tajam di lokasi sepi pada malam hari.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah terungkapnya aksi curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Polisi menangkap AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda.

Menurut penyidik, pelaku memilih sasaran secara acak di area parkir terbuka maupun lokasi keramaian. Dengan menggunakan kunci palsu jenis letter T, AG disebut mampu membawa kabur kendaraan dalam waktu singkat. Dalam salah satu aksinya saat pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, pelaku memanfaatkan padatnya kerumunan penonton untuk mencuri sepeda motor korban hanya dalam hitungan detik.

Petugas akhirnya meringkus AG pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU di wilayah Margorejo, Pati. Saat ditangkap, pelaku diduga tengah bersiap melakukan aksi pencurian kembali di wilayah Kayen. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan sejumlah kendaraan hasil curian dari berbagai daerah di eks Karesidenan Pati.

Selain kasus curanmor, Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah. Tersangka berinisial BU (38), warga Boyolali, ditangkap setelah diketahui membobol sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.

Pelaku memanfaatkan kondisi gereja yang sepi pada malam hari untuk masuk dengan cara merusak pintu maupun jendela. Sejumlah alat musik dan perangkat audio kemudian dibawa kabur dan dijual kembali melalui media sosial dengan harga murah.

Hasil penyelidikan menunjukkan sedikitnya lima gereja menjadi korban aksi pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus lain yang turut menjadi sorotan terjadi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang diketahui merupakan residivis berhasil ditangkap setelah diduga merampas telepon genggam dan uang tunai milik seorang perempuan berusia 18 tahun.

Peristiwa itu terjadi di kawasan embung Patean. Korban diancam menggunakan golok sebelum barang berharganya dirampas. Polisi juga mengamankan seorang penadah yang membeli hasil kejahatan tersebut.

Untuk menekan angka kejahatan jalanan, Polda Jateng mengaku terus meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Patroli dilakukan secara rutin pada malam hari, termasuk dengan menurunkan personel berpakaian preman untuk memantau aktivitas pelaku kejahatan.

Halaman:

Tags

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB