Jakarta,SUARAPEMBARUAN– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menolak draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Revisi UU HAM tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk melemahkan kewenangan dan independensi Komnas HAM.
Dalam jeterangan tertulisnya nomor 20/HM.00/V/2026, Komnas HAM menyatakan sikap tegasnya. Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, menyatakan, “Revisi UU HAM harus menjamin penguatan dan perluasan wewenang Komnas HAM, bukan melemahkan independensinya. Sebagai lembaga mandiri satu-satunya yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM harus diberi ruang untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan yang objektif dan imparsial.”
Anis Hidayah menjelaskan bahwa draf RUU HAM yang beredar saat ini mengandung beberapa ketentuan yang sangat bermasalah, di antaranya:Pemangkasan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM Subordinasi administratif Komnas HAM di bawah Kementerian, Pembatasan intervensi amicus curiae dan rekomendasi, Ketidakpastian kewenangan penyidikan dan penyelidikan
Ia juga menyesalkan klaim pemerintah yang menyebut telah melibatkan Komnas HAM dalam proses penyusunan draf.
“Kami tidak pernah menerima naskah draf awal RUU HAM ini. Komnas HAM sama sekali tidak dilibatkan dalam penyusunan draf tersebut. Klaim partisipasi publik yang disampaikan pemerintah tidak sesuai dengan kenyataan,”tegas Anis Hidayah.
Menurut Anis, revisi ini juga bertentangan dengan Paris Principles, standar internasional yang mewajibkan lembaga nasional HAM bersifat independen, mandiri, dan bebas dari intervensi politik.Anis Hidayah menambahkan bahwa jika draf tersebut disahkan, masyarakat dan korban pelanggaran HAM akan kehilangan lembaga pengawas yang objektif dan kredibel.
“Pemerintah wajib menghormati pemisahan peran antara Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dengan Kementerian sebagai lembaga eksekutif. Revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998 dan posisi konstitusional Komnas HAM,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas sikap Komnas HAM tersebut.