nasional

Gubernur Jatim : Penggunaan Gadget Tidak Terkontrol di Sekolah, Timbulkan Dampak Negatif

Selasa, 14 April 2026 | 21:27 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, menyaksikan panen ikan yang dilakukan siswa sekolah menengah. (Ist)

Surabaya, SUARA PEMBARUAN - Penggunaan gadget yang tidak terkontrol di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

“Di Jawa Timur, penerapan pembatasan penggunaan gadget sudah diterapkan mulai Senin, 13 April 2026,” ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah Provinsi Jatim melalui Dinas Pendidikan, mengatur pemanfaatan penggunaan gadget, untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA, tentang pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Hanya Untuk Pembelajaran

Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru.

Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran.

“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran," kata Khofifah.

Sebelum resmi diberlakukan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026. Termasuk, evaluasi terhadap uji coba dilakukan masing-masing sekolah.

Tepat pada 1 April lalu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai langsung mengawasi uji coba tersebut, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

Selain itu, mayoritas sekolah di Jatim juga telah melakukan uji coba sekaligus sosialisasi ke seluruh muridnya. Seperti di Kabupaten Sidoarjo, yakni SMA Negeri 1 Porong serta SMK Negeri 2 Buduran yang membuat video kreatif tentang sosialisasi pengendalian penggunaan gadget di sekolah.

Dalam uji coba, murid diminta meletakkan handphone di kotak khusus yang memiliki ruang-ruang kecil seukuran perangkat. Setiap murid menaruh handphone masing-masing di dalam kotak selama KBM berlangsung.

“Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan,” kata Aries Agung Paewai.

Tags

Terkini