Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat paripurna DPR-RI, dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR-RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut merupakan tindaklanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.
Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR-RI, antara lain Friderica Widyasari Dewi sebagaiKetua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Prilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, dan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Usai acara kepada wartawan Frederica menyampaikan kometmen untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan Indonesia.
"Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu mengedepankan perlindungan komsumen dan masyarakat," ujar Friderica.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut disampaikan kepada Presiden RI untuk ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Setelah tu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan dihadapa Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.