Jayapura, SUARAPEMBARUAN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertegas komitmennya memperkuat sinergi dengan media di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) sekaligus memaparkan perluasan mandat serta capaian perlindungan simpanan nasabah yang sangat tinggi. Hal ini disampaikan dalam acara “Diskusi, Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” yang digelar di salah satu hotel di Jayapura, Rabu (10/12/2025).
Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Prayitno Amigoro, menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta menyebarkan informasi yang akurat terkait fungsi dan perkembangan LPS.
“Media adalah mitra penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan. Melalui kegiatan ini kami ingin mempererat hubungan dan memastikan informasi mengenai mandat baru LPS tersampaikan secara komprehensif,” ujar Prayitno.
Ia memaparkan bahwa sejak berlakunya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta mandat baru yang berlaku penuh pada 2023, LPS tidak lagi hanya menjalankan fungsi paybox (penjamin simpanan), tetapi juga memiliki peran lebih luas sebagai loss minimizer hingga risk minimizer dalam penanganan dan resolusi bank gagal. Perluasan mandat ini menjadikan LPS semakin proaktif menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Prayitno menyampaikan data terbaru per Oktober 2025 bahwa cakupan penjaminan simpanan nasional telah mencapai 99,94% dari total 672,98 juta rekening nasabah, jauh melampaui target minimum 90% yang diamanatkan Undang-Undang LPS.
“Jumlah bank peserta penjaminan tercatat 1.602 bank (105 bank umum dan 1.497 BPR/BPRS), menurun dari 1.736 bank pada 2021 akibat konsolidasi industri, tetapi justru menunjukkan penguatan struktur perbankan nasional,” jelasnya.
Khusus di wilayah Pulau Papua (enam provinsi), capaian LPS bahkan lebih tinggi lagi: Papua I (termasuk Kota Jayapura): 99,96% (4,52 juta rekening) dijamin penuh. Papua II: 99,97% (2,18 juta rekening) dijamin penuh
“Artinya, hampir seluruh nasabah di tanah Papua tidur nyenyak karena simpanannya dijamin negara melalui LPS. Capaian ini jauh melampaui target undang-undang,” tegas Prayitno.
Prayitno kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan simpanan memenuhi syarat 3T: (1) Tercatat pada sistem bank peserta LPS, (2) Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan (3) Tidak menyebabkan bank gagal.
Acara juga diisi penjelasan mengenai mekanisme penjaminan, perkembangan tingkat bunga penjaminan, hingga simulasi penanganan bank bermasalah, sehingga peserta media mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang peran LPS dalam menopang kepercayaan nasabah dan stabilitas perbankan.
“Keterlibatan media sangat menentukan keberhasilan LPS dalam menyebarkan edukasi publik, terutama di wilayah geografis luas seperti Sulampua. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut agar masyarakat semakin memahami manfaat penjaminan simpanan dan perlindungan yang diberikan LPS,” pungkas Prayitno.*