Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa terkait pajak berkeadilan sebagai respons atas keresahan publik mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal tidak seharusnya dikenai pajak berulang.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari kebutuhan untuk memberikan pandangan hukum Islam terhadap persoalan sosial yang timbul akibat kebijakan PBB yang dianggap tidak adil. Ia berharap fatwa ini dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dalam melakukan perbaikan regulasi perpajakan.
Lebih jauh, MUI menilai pajak semestinya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.
Karena itu, pungutan terhadap barang kebutuhan pokok—termasuk sembako, tanah, dan rumah tempat tinggal—dipandang tidak mencerminkan prinsip keadilan maupun tujuan pajak itu sendiri.
Asrorun Ni'am juga mengingatkan bahwa beban pajak idealnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.
Dengan merujuk pada standar minimal zakat sebesar 85 gram emas sebagai analogi, ia menyebut angka tersebut dapat dijadikan batas kemampuan finansial (PTKP) dalam konteks perpajakan.
Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, MUI mendorong pemerintah meninjau ulang beban pajak progresif yang dirasa memberatkan masyarakat.
Pemerintah juga diminta memaksimalkan pengelolaan kekayaan negara serta memberantas mafia pajak demi kemaslahatan publik.
MUI turut mengingatkan pemerintah dan DPR agar mengevaluasi berbagai ketentuan perpajakan yang dipandang tidak sesuai prinsip keadilan, termasuk aturan terkait PPh, PPN, PBB, PKB, dan pajak waris.
Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah pun diminta melakukan evaluasi kebijakan yang selama ini dianggap hanya mengejar pendapatan tanpa mempertimbangkan keadilan sosial.
Selain fatwa tentang pajak, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain, yakni mengenai rekening dormant, pengelolaan sampah di sungai/danau/laut untuk kemaslahatan, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta ketentuan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.