Bawaslu Kesulitan Panggil Terlapor
Yogyakarta, suarapembaruan.news – Dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Caleg DPR RI Dapil DIY dari Partai Gerakan Indonesia Raya, nomer urut satu (1) Siti Hediati Soeharto SE dalam kegiatan Kementerian Pertanian di Stadion Sultan Agung
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya Jumat (16/2/2024) menyatakan, penghentian proses penyelidikan tersebut dikarenakan terbatasnya kewenangan Bawaslu Bantul dalam upaya pemanggilan saksi. “Maka Bawaslu Bantul menyimpulkan kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan tersebut belum bisa dilanjutkan kepada proses berikutnya,” katanya.
Dikatakan, dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Kementan RI di Stadion Sultan Agung tersebut adalah temuan dari Bawaslu Bantul. Dalam perkembangannya, Bawaslu Bantul menaikkan status menjadi temuan selanjutnya melakukan upaya klarifikasi dengan melakukan pemanggilan para saksi serta terlapor. Bawaslu juga juga telah melakukan pembahasan dengan tim sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Bantul dan Kepolisian Polres Bantul.
Berdasar potensi pelanggaran kampanye yang didapatkan di lapangan, caleg DPR RI yang hadir dalam acara, memberikan statmen dalam kegiatan tersebut yang selanjutnya didalami oleh Bawaslu Bantul terutama terkait yang kepentingan menghadirkan Caleg dalam forum tersebut.
“Proses klarifikasi telah dijalankan dengan waktu yang cukup panjang dan terkendala ketidakhadiran saksi-saksi kunci yang berasal dari penyelenggara kegiatan dalam hal ini Kementerian Pertanian RI,” katanya.
Ditambahkan Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, upaya pemanggilan terlapor, para saksi dan ahli untuk menguatkan proses dugaan pelanggaran sudah dilakukan, namun sampai dengan dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali kepada para saksi sebanyak 8 (delapan) orang beberapa saksi serta terlapor yang tidak hadir.
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali tidak bisa dilakukan pemanggilan secara paksa. Didik menambahkan dari 8 saksi yang dipanggil oleh Bawaslu Bantul hanya empat (4) orang yang bersedia hadir antara lain dari Dinas pertanian Bantul, Dinas Pertanian DIY, Protokol Pemkab Bantul termasuk Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Sedangkan 4 saksi yang tidak hadir termasuk diantaranya Caleg DPR RI meskipun sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.
Caleg DPR RI Dapil DIY
Berdasarkan hasil penghitungan langsung sementara KPU, atas 6.349 TPS dari total 11.932 TPS atau 53,21 persen (%), dari semua caleg DPR RI Dapil DIY perolehan suara tertinggi hingga Jumat petang ini, diperoleh My Esti Wijayati dari PDI-P dengan 85.433 suara. Kemudian di posisi kedua Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto yang maju dari Partai Gerindra dengan 50.567 suara, disusul Kaisar Abu Hanifah dari Partai PKB dengan jumlah suara 40.053, Gandung Pandiman dari Partai Golkar dengan 39.080 suara, Dr H Sukamta dari PKS dengan jumlah suara 37.737, Subardi dari Nasdem 32.134 suara dan Totok Daryanto dari PAN dengan perolehan 29.411 suara. *