Jakarta.Suarapembaruan.news- Masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu, kini berakhir dan proses Pemilu telah memasuki fase masa tenang.
Komisi Pemilihanj Umum (KPU) telah memberi waktu kepada para calon yang akan berkontestasi, memperkenalkan diri dan menyampaikan visi misi selama masa kampanye.
Para calon yang dimaksud adalah capres-cawapres, calon anggota DPD, calon anggota DPR RI/provinsi/kabupaten/kota.
Setelah masa kampanye berakhir, maka masuk pada fase masa tenang, tidak ada lagi kegiatan terkait kampanye.
Lalu, kapan masa tenang Pemilu 2024 dimulai?
Sesuai penjelasan di laman resmi Bawaslu RI, masa tenang adalah masa atau waktu dimana peserta pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye.
Pada masa tenang, seluruh alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk harus dicopot.
Dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan.
Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan (online), media sosial (medsos) dan lembaga penyiaran.
Masa tenang diterapkan untuk memberikan ruang kepada masyarakat atau calon pemilih memikirkan secara matang mengenai calon yang akan dipilih.
Baik capres-cawapres, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPR RI/provinsi/kabupaten/kota.
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskan kapan atau jadwal dimulainya masa tenang.
Dalam pasal ini dijelaskan, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara atau hari pencoblosan.
Sesuai jadwal Pemilu 2024 yang dirilis KPU, waktu pemungutan suara atau pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Artinya, kesempatan terakhir untuk kampanye atau sosialisasi adalah 10 Februari 2024.
Kemudian mulai 11-13 Februari 2024 memasuki masa tenang.
Tahapan Masa Pemilu Putaran Pertama
14 Juni - 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
4 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
28 November - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
11 Februari - 13 Februari 2024: Masa tenang
14 Februari - 15 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara
15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden. (SP.news/MK Said)