SuaraPembaruan.News, JAKARTA - Wah, Bahaya. Kenapa negeri ini sudah seperti di texas saja. Di negeri Paman Sam saja tidak begitu. Coba bayangkan jika Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mendapatkan ancaman penembakan di media sosial.
Tim pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) merespons ancaman tersebut. Mereka melihat ini sebagai suatu statemen yang membahayakan di negeri yang dikenal dengan hukum yang masih bagus ini.
Bisa saja ke depan negeri ini akan makin suram, jika benar-benar ancaman ini terjadi. Sunggu sebua pesan yang bisa mengerikan sekaligus sangat menyedihkan di negeri Demokrasi ini.
Dilihat dari liri berbagai media , Jumat (12/1), terdapat sebuah tangkapan layar berisi komentar salah satu akun terkait Anies. Unggahan tersebut mendapat beragam respons dari warganet.
"Izin bapak, nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?," bunyi salah satu tangkapan layar yang dibagikan oleh akun di aplikasi X, seperti dirili detik.com.
Diberitakan, bahwa Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Unit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah melakukan siber crime profiling atau identifikasi akun media sosial tik-tok @rifanariansyah yang diduga melakukan pengancaman ke Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anis Baswedan.
Pengancaman itu disampaikan terduga saat Anis Baswedan melakukan siaran langsung di akun Tik-Tok-nya, terduga ini menarasikan "Izin bapak, nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya" tulis terduga di siaran langsung Capres nomor 1.
"Kami tengah melakukan serangkaian profiling terhadap akun media sosial Tik-Tok milik terduga," kata Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo di Balikpapan, Jumat (12/1).
Ia menuturkan bahwa dari beberapa unggahan di media sosial milik terduga, kuat dugaan terduga ini tinggal di salah satu Kabupaten atau Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Namun belakangan katanya akun tersebut rupanya sudah tidak ada atau telah dihapus, hal itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas.
"Awalnya ada, tapi pas Unit Siber melakukan pengecekan akun tersebut sudah tidak ada," ujarnya.
Kendati telah dihapus, Yusuf mengaku tim Units Siber Polda Kaltim memiliki teknologi lain untuk menemukan si pemilik akun.
Lanjutnya, Polisi juga sudah terlebih dahulu melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti kasus ini, langkah-langkah itu dilakukan untuk dapat membuktikan persangkaan yang dilakukan oleh terduga.
"Pasal apapun yang nantinya disangkakan untuk terduga, kami juga harus memastikan ada korban dulu, baik itu yang merasa terancam atau keberatan," ujarnya.
Dalam arti, profiling atau identifikasi akun media sosial terduga pengancaman ini hanya sebagai langkah awal.
"Kami masih menunggu korban ini untuk melapor bila mereka merasa terancam," kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, bila laporan itu sudah ada diterima oleh Polda Kaltim, maka polisi akan melakukan penyelidikan.
"Tapi sejauh ini kami dari Polda Kaltim masih belum ada menerima pelaporan atau yang merasa keberatan terhadap ancaman tersebut," katanya.