Jakarta.suarapembaruan.news- Pupus sudah harapan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya. Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," kata Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan, Selasa, (14/11/2023). Penolakan itu dilakukan usai pihaknya menemukan alat bukti yang cukup.
"Menimbang penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah," ujarnya.
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, modus SYL dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Mentan, SYL mengangkat KS sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Johanis Tanak kepada wartawan.
"Menimbang penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah," ujarnya. (SP.news/ MK Said).