nasional

Politik Uang Perlu Ketegasan Hukum

Minggu, 4 Juni 2023 | 05:54 WIB

ditulis oleh :


-

Andie Kartala


Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Godokusuman Yogyakarta


POLITIK sebagai sarana untuk mendapatkan kehidupan yang layak sejahtera dan rasa aman dari ancaman musuh menjadi kebutuhan hidup manusia. Artinya, dengan adanya politik inilah, pada hakikatnya menjadi tujuan untuk memberikan perlindungan bagi setiap pihak khusunya bagi masyarakat.

Menurut Inu Kencana Politik adalah “Seni, dapat dikatakan seni karena beberapa banyak kita melihat politikus yang tanpa pendidikan Ilmu politik, tetapi mampu memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya, sehingga dengan kharismatik dapat menjalankan roda politik praktis”.

Modal ini sebagai langkah dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap masyarakat dilaksanakan dengan proses melibatkan keikut-sertaan melalui Pemilihan Umum. Hal ini dikarenakan Pemilu sebagai sarana untuk menyeleksi pimpinan suatu negara, termasuk dalam hal ini Indonesia yang mengadakan pemilu setiap 5 (lima) tahun sekali.

Perkembangan pemilu di Indonesia ternyata banyak praktek-praktek yang tidak sportif atau bisa dikatakan tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku. Kecurangan ini ternyata terus berkembang dan merajalela, apalagi dengan luas wilayahnya Indonesia yang tidak bisa dijangkau dengan akses kendaraan atau alat transportasi tentu, berdampak membuka celah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu seperti terjadinya politik uang.

Secara tegas politik uang sangat merusak dari cita-cita proses demokrasi yang ada. Maka keberadaan Badan Pengawas Pemilu disingkat dengan Bawaslu sebagai pihak yang diberi kewenangan dalam menjalankan penegakan hukum pemilu setidanya harus dapat melaksanakan sesuai tugas dan fungsinya. Kebedaraannya diperkuat di setiap tingkatan sebagaimana di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Keberadaan Badan Pengawas tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berlandaskan inilah pelaksanaan penegakan hukum yang mengacu dengan pemilu, khususnya terkait dengan penegakan hukum pelanggaran pemilu dalam bentuk politik uang dilaksanakan pencegahan secara optimal sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, namun bentuk dan isu yang berkembang terkait politik uang di masyarakat terus berakembang, sehingga merusak citra pemilu yang menjadi cita-cita bangsa yang secara nyata dalam proses hukum tindak pidana pemilu kurang cukup bukti di dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini yang membuat masyarakat ragu dengan pemilu yang bersih karena adanya ketidakjelasan  penegakan hukum terhadap Politik Uang dalam Hukum Pemilihan Umum di Indonesia.

Penegakan Hukum Terhadap Politik Uang Dalam Hukum Pemilihan Umum di Indonesia

Berbicara masalah penegakan hukum terkait dengan Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 476 sampai Pasal 486. Penegakan hukum secara umum dalam pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam koordinasi Gakkumdu.

Komponen dalam penegakan hukum Gakkumdu tertera dalam Pasal 476 ayat (2). Unsur-unsur dalam pelaksanaan dari Gakkumdu tersebut terdiri Bawaslu, Kepolisian Negara Republik  Indonesia, dan Kejaksaan. Pembentukan Gakkumdu ini dilaksanakan dari tingkat pusat hingga tingkat daerah yang melibatkan seluruh elemen penegak hukum dan setiap tingkatan Bawaslu hingga kecamatan. Pelaksanaan dalam kontek penegakan hukum yang tertera dalam Gakkumdu tersebut diatur dalam Pasal 486. Pelaksanaan dalam pasal tersebut kemudian dikuatkan dengan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum  Terpadu.

Dalam  pelanggaran politik uang diatur melalui Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran politik uang dilakukan pada saat kampaye, masa tenang dan pemungutan suara.

Pasal ini menunjukan adanya potensi politik dapat dilakukan dalam rentan waktu masa kampaye yang pada saat itu dimungkinkan peserta Pemilu tidak ada jadwal kampaye, sehingga upaya dalam proses penegakan hukum kurang optimal. Pada sisi lain, titik utama yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya dalam pencegahan tindak pidana pemilu hanya berupaya melakukan sosialisasi dan kurang bertindak dalam pencegahan.

Jika dilihat dalam teori penegakan hukum, pada prinsipnya pelaksanaan penegakan hukum terdapat upaya penegakan preventif dan represif, sebagaimana yang diutarakan oleh Rusli Muhammad secara umum penegakan hukum di Indonesia dilakukan dengan 2 cara yaitu

1). Preventif yakni upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu  perbuatan yang melanggar hukum. Pelaksanaan ini penegakan kebijakan melalui beberapa tahap, yaitu:  a). Tahap formulasi, yaitu tahap penegakan hukum in abstarcto oleh badan pembuat undang-undang, pada tahap ini disebut tahap kebijakan legislatif. b). Tahap aplikasi, yaitu penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, pengadilan, tahap ini disebut tahap kebijakan yudikatif.  c). Tahap eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkrit oleh aparat-aparat pelaksana pidana, tahap  ini disebut tahap kebijakan eksekutif atau adminstratif.

2). Upaya Penegakan Hukum Secara Represif Bentuk penegakan hukum ini adalah adanya penindakan ketika atau telah dilakukan kejahatan. Penindakan tersebut ada beberapa tahapan dari awal penyelidikan sampai pada pengadilan.

Dalam kontek penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu dilakukan oleh sentra Gakkumdu dan dalam menentukan suatu pelanggaran pelanggaran hukum berada ditangan Bawaslu. Proses ini yang menjadikan proses administrasi berlangsung lama, karena konteks dari pelanggaran Pemilu dapat dipilah-pilah secara terperinci seperti; pelanggaran Pemilu yang diduga pidana hanya masuk kreteria pelanggaran adminiastrasi, hal inilah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum pelanggaran Pemilu terkait dengan tindak pidana yang memang diatur secara ekplisit dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam proses penentuan pelanggaran pemilu dengan kategori tindak pidana maka Bawaslu memberikan rekomendasi terhadap penegak hukum untuk diproses, hal ini dijelaskan dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Proses pemenuhan administrasi dalam pelaksanaan pelaporan dalam Pasal 7 dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran pemilu jika pelanggaran tersebut dimasa kampaye sedangkan dalam Pasal 11 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dilaksanakan dalam waktu 1 X 24 Jam setelah adanya laporan ketika masa tenang atau perhitungan suara.

Berdasarkan inilah dimungkinkan proses penyidikan tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 1 X 24 jam yang berarti ketika pelapor mengetahui dan menemukan terdapat pelanggaran politik uang maka dalam pelaporannya, harus dilengkapi alat bukti yang lengkap beserta saksi, karena potensi terjadinya politik uang itu justru pada masa tenang dan penghitungan suara.

Hal tersebut, secara tegas menunjukan bahwa proses penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menunjukan bahwa undang-undang Pemilu tersebut memiliki asas hukum yang bersifat khusus, mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex spesialis degergat legi generali).

Penggunaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam proses penegakan hukum pidana Pemilu sebagai pemberian kepastian hukum terhadap suatu peristiwa kiriminal khusus dalam pelanggaran pemilu yang berujung pidana, hal ini adalah bagian dari perintah konstitusi yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. dan nilai dari pancasila yaitu sila ke 5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”  ***

 

 

 

.

 

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB