Yogyakarta, suarapembaruan.news – Mantan Walikota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti besama tiga (3) orang lainnya, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogya, Nurwidhihartana, sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono dan pihak swasta Oon Nusihono selaku Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk ditetapkan sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan izin di daerah Yogyakarta.
Bersama empat orang itu, sebelumya, KPK juga mengamankan sebanyak 10 orang pada Kamis 2 Juni 2022.
Disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (03/06/2022), alam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp 50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut dan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari itu, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi.
“Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag,” terang Alexander Marwata.
Akibat perbuatan penyuapan itu, sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara penerimanya, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Sementara 6 orang lainnya yang ikut diamankan dalam OTT tersebut, adalah HS, Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, NH, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, MNF, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, DD, Manager Perizinan PT SA Tbk, AK, Head Of Finance PT SA Tbk dan SW, Direktur PT GS (Guyup Sengini).
Kronologis OTT
Dalam keterangannya, KPK menyebut bahwa OTT tersebut sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk HS Wali Kota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022 melalui TBY sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT SA Tbk (Summarecon Agung) Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.
Pada Kamis, 2 Juni 2022, Tim yang terbagi 2, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.
Pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta , diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON.
Beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah Kota Yogyakarta di antaranya HS, NWH, HS, TBY dan ON. Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang dikemas dalam tas goodiebag.
Diketahui, pada tahun 2019, ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property, tidak dibacakan) dimana PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk, mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman
Kemudian, proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.
Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan. (SPnews/FSE)