nasional

Penyelundupan Burung Asal Kalteng ke Surabaya Digagalkan

Rabu, 12 Januari 2022 | 12:25 WIB

Surabaya, suarapembaruan.news - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 2.719 ekor burung berkicau yang dilindungi dari Bahaur, Kalimantan Tengah senilai Rp 150 juta, Selasa (11/1/2022) malam.

Ribuan ekor burung tersebut diangkut menggunakan KMP Drajat Paciran menuju Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, ribuan burung yang diselundupkan tersebut terdiri atas 243 jenis burung dilindungi meliputi burung beo 13 ekor, srindit 163 ekor, pleci 38 ekor, cucak ijo 19 ekor dan cililin 10 ekor.

Selain itu ada 2.476 ekor di antaranya jenis burung tak dilindungi yakni kolibri 2.000 ekor, jalak kebo 180 ekor, anis kembang 120, murai batu 69 ekor, kapas tembak 63 ekor, tledekan 40 ekor, cucak biru 2 ekor dan cucak jenggot 2 ekor. “Ini merupakan hasil Tim Operasi BBKP Surabaya yang melakukan penyisiran di seluruh ruangan dalam kapal dan ditemukan ada kendaraan yang memuat puluhan kemasan kardus, keranjang plastik yang diduga berisi burung kedalam mobil,” ujar Sub Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya, Hutri Widarsa, dalam siaran persnya, Rabu (12/1/2022).

Sementara itu Plt Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih menjelaskan, modus dan pelabuhan pemasukan burung seludupan tersebut terbilang baru. Caranya, satwa-satwa disembunyikan dalam kemasan kardus, keranjang plastik dan kayu yang ditaruh di dek mesin dan dek kapal paling bawah. Setelah kapal sandar, kemasan tersebut dipindahkan kedalam mobil yang menjemput di pelabuhan.

“Berkat kesigapan pejabat karantina di lapangan penyelundupan ini berhasil digagalkan. Saya memberikan apresiasi kepada pejabat karantina di lapangan serta semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini,” ujar Cicik sambil menambahkan, tindakan penyelundupan tersebut melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Yang diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita,” katanya sambil menambahkan, tindakan penyelundupan tersebut harus dipahami masyarakat sebagai tindak pidana. Lebih dari itu harus disadari agar masyarakat turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita, katanya. (SPnews/Aries Sudiono)

 

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB