Jakarta, suarapembaruan.news – Undang-Undang Otonomi khusus (Otsus) Papua Nomor 2 tahun 2021 bisa memberi warna baru dalam pelayanan yang maksimal untuk orang-orang asli Papua (OAP). Hal ini disampaikan oleh Anggota tim Panja UU Otsus Papua, Yorrys Raweyai, Anggota DPD RI ketika menerima perwakilan aktivis perempuan Papua pada Jumat (15/10/2021) lalu.
Dia mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam UU Otsus Papua 2021. Ada tambahan 18 pasal, 3 di antaranya dari pemerintah, dan selebihhnya sebanyak 15 pasal adalah saran dan pendapat dari kalangan masyarakat termasuk dari kalangan LSM.
Yorrys dalam kesempatan itu, lewat para aktivis perempuan Papua ini, meminta agar seluruh masyarakat Papua bersatu. Percaya, bahwa Undang-Undang Otsus Papua jilid 2 dibuat dalam rangka menjamin kehidupan yang lebih baik untuk OAP.
“Saya melihat pemerintah punya niat baik untuk OAP lewat Undang-Undang Otsus nomor 2 tahun 2021 ini. Mari kita ikuti, dan kita kawal Otsus ini supaya apa kita keluhkan selama ini sejak 20 tahun lalu tidak terjadi lagi setelah diberlakukan Otsus yang baru,” jelas Yorrys Raweyai.
Para aktvis perempuan yang dipimpin oleh Sofia Poppy Maipauw datang menemui Wakil Ketua DPD RI, Sultan Najamudin, menyampakan semua persoalan yang terjadi di Papua selama 20 tahun hingga 2021. Utamanya menyampaikan tentang pengabaian pemerintah terhadap hak-hak dasar perempuan di Papua.
Ada kekhawatiran besar dari para aktivis perempuan ini bahwa Undang-Undang Otsus yang baru nasibnya bisa sama dengan yang lalu. Betul bahwa hak-hak perempuan dijamin oleh Undang-Undang Otsus 2021 yakni keterwakilannya di DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) sebanyak 30 persen (terdiri dari unsur perempuan, unsur agama, dan adat). Namun sistem patrenalis di Papua bisa mengalahan nilai demokratis seperti yang sudah diatur dalam undang-undang tentang keterwakilan perempuan.
Tentang hal itu Yorrys bersikuku. Dia mengatakan kita percaya bahwa Undang-Undang Otsus yang baru bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang sudah digariskan. Kunci utama adalah percaya pada pemerintah, dan ada persatuan yang kuat di kalangan orang asli Papua sendiri.
Kedatangan rombongan aktivis perempuan dari Tanah Papua ini dimaksudkan untuk mendorong DPD RI agar terus melakukan pengawalan, dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Karena berdasarkan pengalaman Otsus jilid 1, mereka tidak ingin otus jilid 2 gagal kembali.
“Kami tidak ingin anak cucuk kami menangis seperti kami karena kegagalan pelaksanaan Otsus Papua jiloid 1. Kami ingin anak cucu kami bisa melewati masa-masa indah 20 tahun ke depan dalam menatan masa depan mereka” jelas Poppy Maipauw. (Mike Wangge)