nasional

Polisi Jabar dan DIY Gerebek Kantor ‘Pinjol’ di Sleman

Jumat, 15 Oktober 2021 | 00:11 WIB
Kepolisian Jawa Barat dan DIY gerebek sebuah kantor perusahaan pinjaman online ilegal di Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.

Yogyakarta, suarapembaruan.news – Kepolisian Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek sebuah kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman di lokasi kejadian, mengatakan, perusahan yang digerebek tersebut diketahui mengoperasikan 23 aplikasi Pinjol, dan berdasar pemeriksaan awal, dari 23 apikasi Pinjol tersebut, 22 ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari perusahaan Pinjol ilegal itu berkantor di sebuah ruko tiga lantai di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman tersebut,  diamankan 83 orang yang merupakan karyawan perusahaan dan debt collector, dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.

Dikatakan Arif Rahman, penggrebekan tersebut bermula dari laporan salah satu korban TM, tiga hari yang lalu.

Korban dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut.

“Berdasar mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.

Satu aplikasi Pinjol memang terdaftar di OJK, namun hanya untuk mengelabui calon korban, seolah-olah ini adalah legal.

Saat ini Kepolisian, masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman itu beroperasi. "Masih kami dalami juga, karena kami baru melakukan penindakan di TKP," ungkapnya. (FSE)

 

 

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB