Kendari, suarapembaruan.news -Target pemerintah untuk menerapkan Indonesia bebas over dimensi dan over load kendaraan atau yang populer dengan Program Zero ODOL (Over Dimensi dan Over Load) tahun 2023 mendatang, menghadapi tantangan berat, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hal ini dikarenakan terbatasnya sarana dan prasarana penunjang serta rendahnya faktor kesadaran pengemudi dan pengusaha angkutan barang.
Over dimensi adalah kondisi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan over load adalah kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan, Dua masalah ini menjadi penyebab kerusakan jalan dan jembatan, selain faktor alam yang mengakibatkan longsor dan banjir.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Tulak, mengatakan, jalan nasional memiliki batasan MST (muatan sumbu terberat) yang diterapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai kementerian yang bertanggung jawab. Sedangkan pengawasan terhadap angkutan barang terkait berat kendaran dan muatannya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dan operasionalnya ditangani oleh BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
“Jadi, bebas ODOL itu bisa dicapai jika terwujud sinergitas antara instansi terkait diseluruh kabupaten/kota dan antarprovinsi. Kalau ketegasan peraturan hanya diterapkan oleh petugas di Sultra, sementara daerah lainnya longgar, tidak akan efektif, sebab kendaraan yang masuk antar daerah Sultra yang diseberangkan fery, melintasi jalan nasional, jembatan, jalan provinsi, jalan kabupaten hingga jalan perkampungan. Dampaknya, umur jalan tidak tercapai sesuai perencanaan karena dilintasi kendaraan yang melebihi kapasitas yang ditentukan,” ujarnya.
Hal itu dibenarkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Propinsi Sultra,. Benny Nurdin Yusuf dalam keterangannya kepada Suarapembaruan.news, Senin (11/10/2021). Menurutnya, sudah ada komitmen bersama hasil pertemuan belum lama ini dengan instansi terkait, termasuk TNI dan Polri untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum angkutan barang yang terindikasi ODOL. Namun, komitmen ini hanya diwujudkan di Sultra, itupun menuai tantangan berat saat peraturan ditegakkan.
Kami sudah sepakat tidak melayani kendaraan angkutan barang yang akan membeli tiket dan tidak boleh dinaikkan di atas kapal fery sebelum dilakukan penimbangan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sabilambo. Ini sejalan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa pengemudi atau perusahaan angkutan barang wajib mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Pengusaha angkutan pun sudah tahu ini dan peraturan tersebut sejak lama disosialisasikan, hanya saja mereka selalu menyiasati keadaan, misalnya, para sopir menghindar, menumpukkan kendaraannya jauh sebelum lokasi penimbangan UPPKB hingga menghambat arus lalu lintas, menunggu waktu yang tepat untuk melintas atau menghindari jembatan timbang (UPPKB).
Benny menegaskan para petugas penimbangan di UPPKB Sabilambo menerapkan aturan sesuai Peraturan Direktorat Jenderan (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) SK.376/AJ.108/DRJD/2017 bahwa muatan angkutan barang yang melebihi 5 persen harus ditilang dan dilarang meneruskan perjalanan, mereka boleh meneruskan perjalanan setelah memindahkan kelebihan muatannya.
Angkutan yang melintas di jalan wajib mematuhi batasan MST (muatan sumbu terberat) pada saat beroperasi di jalan. Batasan tersebut harus dibuktikan melalui kartu hasil uji yang ditandatangani oleh Penguji Kendaraan Bermotor pada saat angkutan barang pertama kali diuji dengan menetapkan daya angkut dan batasan JBI (jumlah berat yang diizinkan) dengan standar JBB (jumlah berat yang diperbolehkan) atau GVW (Gross Viechel Weight) sesuai tipe atau jenis kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh APM (Agen Pemegang Merk) dan sudah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubunganan Darat, Odol yang dibuktikan dengan SUT (Sertifikat Uji Tipe) kendaraan bermotor.
Selama ini para pelanggar dilakukan transfer muatan dan denda tilang, jika terbukti melanggar dimensi dan penambahan atau perubahan sumbu kendaraan, bisa dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 277 adalah denda maksimal Rp 24 juta dan kurungan 1 tahun, jelasnya.
Penerapan aturan ini menyebabkan penumpukan sekira 100 unit truk angkutan barang dari arah Kendari menuju pelabuhan untuk menyeberang, juga dari arah selatan yang turun dari kapal fery menuju Kendari, mereka menutup jalan dan memacetkan sehingga menghambat pengguna jalan lainnya.
Menuai Reaksi
Hasil kesepakatan bersama yang dilaksanakan, ternyata menuai reaksi para sopir dengan cara unjukrasa beberapa hari lalu. Kondisi ini dipicu karena mereka merasa tertahan antri di UPPKB dan beberapa sopir menolak ditimbang atau masuk di UPPKB, akhirnya memarkir kendaraan di bahu dan badan jalan.
“Kami meminta bantuan petugas, untuk menertibkan dan memberikan pengarahan kepada sopir. Akibat kejadian ini kami berkesimpulan bahwa, pelaku usaha angkutan dan pelaku usaha (pemilik) barang berkontribusi besar terhadap terjadinya ODOL dan para sopir dipaksa untuk berhadapan dengan petugas,” jelas Benny.
Prinsip kami dapat menahan atau menunda perjalanan semua angkutan barang tersebut tapi terkendala dengan luasan UPPKB yang sangat terbatas dan letak lokasi di tengah kota Kolaka yang akan memberikan dampak kemacetan lalin.
Sampai saat ini semua truk tetap akan dilakukan penimbangan, karena kami sudah sepakat untuk tidak dilayani pembelian tiket kapal fery kalau tidak menunjukkan bukti penimbangan dari UPPKB, namun sebaliknya angkutan barang dari selatan yang turun dari kapal juga berkontribusi kemacetan karena mereka memarkir kendaraan untuk tidak masuk ketimbangan UPPKB.
Konsekuansi penegakan aturan untuk mendukung program Indonesia Bebas ODOL 2023 dihadapi dengan protes dari pengusaha dan akan berdampak pada kemacetan jalan karena pasti setiap hari kendaran angkutan barang parkir di badan jalan karena kapasitas timbangan UPPKB hanya mampu menampung truck sampai maksimum 8 unit, sementara rata rata angkutan barang melanggar dan berdampak pada kerusakan jalan dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Petugas TNI dan Polri yang membantu pengamanan di lapangan menyampaikan, kalau yang lain dibiarkan lolos ini menjadi alasan sopir untuk protes ke petugas bahkan menyimpan kendaraannya, petugas sudah menjelaskan terkait kapasitas timbangan, tetapi mereka tetap menuntut keadilan.
Benny berharap, untuk memberikan pelayanan mewujudkan program 1 Januari tahun 2023 Indonesia Zero ODOL, atau untuk program jangka panjang, maka sudah perlu dilakukan penambahan UPPKB baru selain yang ada di Sabilambo, Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. (M Kiblat Said)