nasional

Menkeu Purbaya Tolak Wacana Tax Amnesty, Dinilai Hanya Jadi Insentif bagi Pengemplang Pajak

Sabtu, 20 September 2025 | 12:27 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya dana ratusan triliun yang mengendap di Bank Indonesia. (Dok. LPS)


Jakarta. SUARA PEMBARUAN - Isu rencana digulirkannya kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty tengah menuai sorotan publik. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menyatakan keberatan terhadap program tersebut karena dianggap justru memberi celah bagi wajib pajak nakal.

Menurut Purbaya, tax amnesty kerap dipersepsikan sebagai peluang bagi orang-orang yang menghindari kewajiban pajaknya. “Kalau tiap dua tahun ada tax amnesty, itu sama saja memberi insentif untuk orang kibul-kibul. Mereka bisa berpikir tinggal tunggu pengampunan berikutnya,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Meski begitu, ia mengaku belum pasti memiliki kewenangan penuh untuk menolak usulan tersebut. “Saya enggak tahu apakah saya bisa menolak atau tidak, kita lihat saja perkembangannya. Tapi sebagai ekonom, saya menilai tax amnesty kurang tepat,” jelasnya.

Ia menekankan, yang lebih penting adalah memperkuat sistem pemungutan pajak yang sesuai aturan tanpa memberatkan masyarakat. Pajak, menurutnya, pada dasarnya adalah instrumen untuk mendukung belanja negara yang mendorong perekonomian. “Jalankan program pajak yang benar, kumpulkan dengan cara yang benar, dan perlakukan wajib pajak dengan baik,” imbuhnya.

Sebagai informasi, program tax amnesty sendiri sebelumnya didesain untuk memberi keringanan berupa penghapusan kewajiban pajak tertentu beserta sanksi, dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Wacana menghidupkan kembali tax amnesty jilid III sejatinya telah muncul sejak 2024, namun sempat meredup di tengah perdebatan soal kenaikan tarif PPN. Awal 2025, Menko Polkam Budi Gunawan kembali menghidupkan isu ini dengan menyebut program tersebut bisa menjadi cara mengembalikan aset negara, termasuk hasil korupsi, dari dalam maupun luar negeri.

Namun, pandangan berseberangan datang dari berbagai kalangan. Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri menilai pembahasan tax amnesty saat ini masih terlalu dini. Sementara Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Teten Dharmawan, mengingatkan bahwa meski tax amnesty dapat memberi pemasukan instan, penerapannya berulang kali justru bisa melemahkan sistem perpajakan dalam jangka panjang.

Hingga kini, publik masih menunggu arah keputusan pemerintah terkait nasib tax amnesty jilid III yang terus memicu perdebatan.

Tags

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB