Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegur sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI) karena dinilai bersikap kontradiktif.
Asosiasi tersebut mendesak pemerintah memperketat impor untuk melindungi industri hulu, namun faktanya sejumlah anggotanya justru tercatat aktif melakukan impor dalam jumlah besar.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan kepatuhan administratif anggota APSyFI juga belum maksimal. Dari 20 perusahaan anggota, hanya 15 yang melaporkan kegiatan industrinya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sementara lima perusahaan sama sekali tidak menyampaikan laporan.
“Masih ada anggota besar APSyFI yang tidak melaporkan kinerjanya. Padahal kewajiban ini bentuk akuntabilitas kepada negara,” jelas Febri, Sabtu (23/8/2025).
Ia menambahkan, data Kemenperin mencatat impor benang dan kain oleh anggota APSyFI melonjak tajam hingga 239% dalam setahun, dari 14,07 juta kilogram pada 2024 menjadi 47,88 juta kilogram di 2025. Beberapa di antaranya memanfaatkan fasilitas kawasan berikat maupun API Umum untuk melakukan impor bebas bea.
“Di satu sisi menuntut proteksi, di sisi lain aktif mengimpor. Ini jelas kontradiktif,” tegasnya.
Menurut Kemenperin, industri hulu tekstil selama ini sudah mendapat banyak instrumen proteksi, seperti Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang berlaku hingga beberapa tahun ke depan. Namun perlindungan itu belum dibarengi dengan investasi maupun modernisasi teknologi.
Febri menegaskan, kebijakan pemerintah harus menjaga keseimbangan antar-sektor. Ia mengingatkan, jika usulan BMAD 45% diterapkan, dampak terberat justru akan dirasakan industri hilir, meskipun risiko PHK di sektor hulu masih bisa diantisipasi lewat penyerapan bahan baku dalam negeri.
Pertumbuhan industri tekstil yang masih di atas 4% pada kuartal I dan II 2025 dinilai sebagai capaian positif yang perlu dipertahankan. Karena itu, Febri menekankan pentingnya sinergi semua pihak.
“Kemenperin berharap asosiasi industri bisa lebih objektif melihat arah kebijakan pemerintah,” pungkasnya.